Berita NTT

Transaksi Surat Utang Jangka Menengah Rugikan Bank NTT Rp 50 Miliar 

BPK Perwakilan NTT menemukan kerugian negara Rp 50 miliar pada Bank NTT akibat kelalaian prosedur transaksi surat utang jangka menengah atau MTN.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/IRFAN HOI
Rapat Komisi III DPRD NTT bersama OJK dan BPK RI Perwakilan NTT di Gedung DPRD NTT, Senin 25 Juli 2022.  

"Bank NTT adalah perusahaan dengan kepemilikan modal dari pemerintah daerah dan tidak memenuhi syarat kredit ini," ungkap dia.

Apolos Djara Bonga selaku Kuasa Hukum Bank NTT saat konferensi pers sebelumnya menyebut sebelum transaksi telah dilakukan uji tuntas atau due diligence terhadap PT. SNP Finance juga telah dilakukan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. PT. SNP Finance adalah perusahaan legal saat transaksi.

Pembelian MTN dilakukan dengan mengirim dana via Real-Time Gross Settlement atau RTGS pada 22 Maret 2018. Kemudian awal Mei 2018 PT. SNP Finance mengajukan Permohonan Pengajuan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perusahaan ini akhirnya pailit di tengah jalan. Pada tanggal 27 Oktober 2018 PT. SNP Finance dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. OJK pun juga membekukan semua kegiatan PT. SNP Finance. 

Berita NTT lainnya

 


 
 
 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved