Berita NTT
Transaksi Surat Utang Jangka Menengah Rugikan Bank NTT Rp 50 Miliar
BPK Perwakilan NTT menemukan kerugian negara Rp 50 miliar pada Bank NTT akibat kelalaian prosedur transaksi surat utang jangka menengah atau MTN.
Rekomendasi ini keluar pada 5 Maret 2018, sehingga Bank NTT berani melakukan transaksi tersebut dengan PT. SNP. Namun pada 14 Mei 2018 PT. SNP oleh Pefindo disebut sebagai perusahaan dengan rangking yang buruk lalu diketahui pailit.
"Ini dinyatakan pailit termasuk Bank Mandiri dan BRI terdampak," kata dia.
Baca juga: Dit Intelkam Polda NTT Serahkan Mesin Foto Copy & Genset untuk Sejumlah Polsek di Ngada
Deloitte pun telah dijatuhkan sanksi oleh Kementerian Keuangan karena laporan auditnya menghasilkan permasalahan panjang seperti ini.
Ia menyebut pengawasan terhadap perusahaan multifinance dilakukan oleh OJK pusat sehingga OJK NTT hanya mendapatkan pemberitahuan dari pusat setelah kejadian ini.
Ia menegaskan soal perusahaan multifinance yang diawasi langsung oleh OJK pusat dan OJK NTT atau di daerah hanya memberikan perlindungan kepada nasabah bank dan non perbankan.
Namun menurutnya, pailitnya PT SNP ini karena gagal dalam membayar MTN III/2017 Seri B yang akhirnya berdampak pada MTN VI yang diambil Bank NTT.
Baca juga: Juri Festival Desa Binaan Bank NTT & Festival PAD Mulai Verifikasi Tahap Pertama
PT SNP disebu juga melakukan kesalahan pengelolaan uang dari peminjaman MTN yang kemudian masuk dalam tindak pidana pencucian uang.
"Terjadi kesalahan investasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Bareskrim Polri," ungkap dia.
Ia menyebut sebagai regulator pihak OJK akan kemudian memperkuat regulasi. POJK mengenai rencana bisnis bank diakuinya tidak mengatur secara detail mengenai MTN dan ini perlu dibenahi.
"Masih menjadi kelemahan kita," ungkap dia.
Baca juga: Kapal Pesiar di Labuan Bajo Ditertibkan dan Wajib Gunakan Produk UMKM NTT
Viktor Mado Watun selaku anggota Komisi III DPRD NTT menyebut perlu ada yang bertanggungjawab pada permasalahan hilangnya Rp 50 miliar ini, termasuk ketegasan dalam pengawasan lembaga otoritas.
"Ini dapat mempengaruhi kepercayaan dan akibatnya nanti pada penyertaan modal dari pemegang saham lagi," ungkap dia.
Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni dan Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna, hadir dalam rapat komisi tersebut.
"Bank NTT dari segi kebijakan merugikan Rp 50 miliar dan perlu dipertanggungjawabkan. Terlepas dari ini apakah korup atau tidak, tetapi proses ini adalah hal yang buruk dan menghasilkan sesuatu yang buruk," ungkap Inche.
Baca juga: Kronologi Lakalantas yang Merenggut Nyawa Warga Bali di NTT
Emi juga mengomentari proses yang tidak pruden dan seluruh hasil yang dicapai ternyata tidak bijaksana.