Kasus Pencurian di Sikka
Kronologi dan Identitas Pelaku yang Ajak VC Mesum Korban Usai Mencuri HP di Maumere Sikka
AKP Nyoman Gede mengatakan bahwa terduga pelaku sudah dua kali melakukan pencurian handphone.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Terduga pelaku pencurian Handphone (HP) yang mengajak pemilik handphone atau korban melakukan video call mesum diketahui berinisial YG, warga Wairotang, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, Akp Nyoman Gede Arya Triyadi Putra kepada TribunFlores.Com, Jumat 2 September 2022 menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, YG mencungkil jendela kamar kos yang dikunci dari dalam pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu.
"Yang bersangkutan masuk kamar kos dan mencungkil jendela kos dan membuka pintu kos yang terkunci dari dalam dan mengambil 1 unit handphone korban, sedangkan untuk kasus video call mesum, kami masih dalami," jelas Akp Nyoman Gede.
Baca juga: Pria Panjat Tiang Reklame Belum Turun, Lempar Sepucuk Surat untuk Kapolres Sikka, Ini Isinya
AKP Nyoman Gede mengatakan bahwa terduga pelaku sudah dua kali melakukan pencurian handphone.
Sebelumnya diberitakan bahwa setelah mencuri 1 unit handphone milik salah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Maumere, terduga pelaku mengajak beberapa nomor kontak dalam handphone tersebut termasuk korban untuk melakukan video call mesum.
Pelaku juga mengajukan syarat kepada korban, apabila korban ingin mendapatkan kembali handphonenya harus melayani nafsu bejat terduga pelaku dengan cara video call mesum.
Saat ini, terduga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sikka.
Baca juga: Minta Fee Proyek di Dinas PUPR Manggarai, Bupati Desak Periksa THL
Bisa Diancam 3 Pasal
Sebelumnya, terduga pelaku pencurian handphone yang mengajak pemilik handphone melakukan video call mesum bisa dituntut dengan tiga pasal.
Tiga pasal itu diantaranya pasal pencurian, pasal pornografi dan UUD ITE.
Alfonsus Hilarius Ase, praktisi hukum di Kabupaten Sikka yang dikonfirmasi TribunFlores.Com melalui telepon selulernya pada Kamis, 1 September 2022 menjelaskan terduga pelaku bisa dituntut dengan pasal pencurian dan pasal pornografi.
Kasus dugaan pencurian dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sedangkan ajakan untuk melakukan video call mesum yang dilakukan oleh terduga pelaku, dikenakan pasal 451 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Itukan ada dua tindakan pidana yang dilakukan, yang pertama itukan pencurian dan yang kedua itu berkaitan dengan Undang-undang pornografi," jelas Alfons Ase yang juga merupakan seorang pengacara di Kabupaten Sikka.
Baca juga: Pria Panjat Tiang Reklame di Maumere Kritik Tabiat DPR dan Sindikat Kejahatan
Ajak VC Mesum
Sebelumnya, terduga pelaku pencurian handphone yang mengajak pemilik handphone melakukan video call mesum saat ini sudah berada di Mapolres Sikka.
Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas melalui Kasat Reskrim Polres Sikka Akp Nyoman Gede Arya Triyadi Putra kepada TribunFlores.Com, Kamis, 1 September 2022 mengatakan ini unik karena merupakan kasus pertama yang terjadi di Sikka.
Pantauan TribunFlores.Com di Mapolres Sikka, terduga pelaku pencurian handphone yang mengajak pemilik handphone untuk melakukan video call mesum memakai baju warna kuning, celana panjang hitam dan sandal jepit.
"Kejadian tanggal 17 Agustus, kita baru penangkapan hari ini," ujar Akp Nyoman Gede Arya Triyadi Putra.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Sikka masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Yang menjadi korban dalam kasus tersebut merupakan seorang mahasiswi salah satu universitas di Kota Maumere.
Polisi juga belum membeberkan identitas baik pelaku maupun korban serta kronologis kejadian pencurian handphone dengan ajakan melakukan video call mesum.
Pria di Sikka Curi HP
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sikka berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian handphone, Kamis 1 September 2022.
Informasi yang diperoleh TribunFlores.Com, pria tersebut merupakan seorang residivis.
Selain mencuri handphone, pria tersebut juga mengajak beberapa nomor kontak termasuk pemilik handphone untuk melakukan video call mesum.
Baca juga: Selain Kibarkan Bendera, Pria Panjat Tiang Reklame di Maumere Sikka, Bawa Poster Bertuliskan Hal Ini
Pira itu disebutkan mau mengembalikan handphone kepada sang pemilik namun harus memenuhi persyaratan yang dia ajukan yakni melakukan video call mesum.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Akp Nyoman Gede Arya Triyadi Putra yang TribunFlores.Com di Mapolres Sikka, Kamis 1 September 2022 siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kita tangkap hari ini, kami masih lengkapi berkasnya dan lakukanlah pemeriksaan, nanti kami sampaikan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sikka, Akp Nyoman Gede Arya Triyadi Putra belum membeberkan identitas serta kronologis kejadian.