Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid

Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kalak BPBD Flotim Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Larantuka

Selain itu, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/AMAR OLA KEDA
DITAHAN - AHB, Kalak BPBD Flores Timur saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19, Kamis 15 September 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana covid-19 pada BPBD Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Larantuka.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima TribunFlores.Com dari Kejaksaan Negeri Flores Timur pada Kamis, 15 September 2022 sore, penahanan terhadap AHB guna mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan terhadap ABH dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 September 2022 sampai dengan
4 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB.

Baca juga: Kerugian Negara Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flotim Capai Rp 1,5 Miliar

 

"2 orang tersangka lainnya yakni PLT selaku bendahara pengeluaran BPBD Flores Timur dan Tersangka PIG selaku Sekda Flores Timur akan kami jadwalkan Pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai rersangka,"
tulis Kelapa Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Flores Timur, Taufik Tadjudin dalam siaran persnya.

Negara Rugi 1,5 Miliar

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur Tahun Anggaran 2020.

Ketiga tersangka itu yakni PIG selalu Sekda Flotim, bendahara pengeluaran BPBD berinisial PLT dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur. Penetapan tersangka itu diumumkan jaksa, Kamis, 15 September 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo mengatakan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022, terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.

"Kita sudah menahan Kepala BPBD, AHB di rumah tahanan Larantuka. Sedangkan untuk tersangka PLT dan PIG akan kami jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp. 6.482.519.650 yang diperuntukan untuk penanganan darurat bencana.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid, Sekda Flotim Belum Ditahan, Ini Alasannya

Dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD, dilakukan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan. Anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved