Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid
Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kalak BPBD Flotim Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Larantuka
Selain itu, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Editor:
Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/AMAR OLA KEDA
DITAHAN - AHB, Kalak BPBD Flores Timur saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19, Kamis 15 September 2022.
Ketentuan itu telah mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan akan ditunjuk Penjabat setelah diajukan ke Gubernur.
Namun, sebelum ada Penjabat, maka akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Doris menyebut, mekanismenya akan diawali dengan pemberhentian sementara.
Baca juga: Kejari Flotim Tetapkan Sekda Flotim Tersangka, Ini Respon Pjs Bupati Flores Timur Doris Rihi
Doris mengimbau, agar semua birokrat agar tetap bekerja sesuai dengan tugas hukum dan tanggungjawab sebagaimana amanat yang diberikan negara.
"Kita mempertangungjawabkan itu dimata hukum dan di mata Tuhan," sebut Doris.
Rekomendasi untuk Anda