Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid
Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kalak BPBD Flotim Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Larantuka
Selain itu, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sekda Flotim Belum Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Flores Timur akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Flores Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Bayu Setyo Pratomo mengatakan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya ditetapkan tiga oran tersangka masing-masing PLT sebagai bendahara BPBD, AHB Kalak BPBD Flores Timur, dan PIG Sekda Flores Timur.
"Kami menetapkan tiga tersangka masing-masing PLT sebagai bendahara BPBD, AHB sebagai Kalak BPBF Flores Timur, dan PIG, Sekda Flores Timur ex officio Kepala BPBD Flores Timur,” ujar Bayu.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Cornelis Oematan menjelaskan, dua orang tersangka masing-masing PLT dan PIG belum menghadiri panggilan untuk pemeriksaan tambahan hari ini.
“Untuk selanjutnya penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Oematan.
Lebih lanjut Oematan menjelaskan, setiap orang sesuai dengan KUHAP harus dipanggil secara patut. “Jika dalam pemanggilan-pemanggilan nantinya tetap tidak datang maka tentu akan ada upaya paksa'” ujar Oematan.
Pjs Bupati Prihatin
Sebelumnya, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim) PIG ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Flores Timur.
Ia diduga melakukan korupsi pada anggaran percepatan dan penanggulangan covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca juga: Kejari Flotim Tetapkan Sekda Flotim Tersangka, Ini Respon Pjs Bupati Flores Timur Doris Rihi
Selain PIG yang ditetapkan tersangka, ada bendahara dan kepala BPBD Kabupaten Flores Timur. Untuk diketahui yang sudah ditahan Kejari Flotim yaitu Kepala BPBD Flores Timur. Sedangkan Sekda dan Bendahara belum ditahan dan akan dijadwalkan pemanggilan oleh Jaksa.
Terkait masalah ini, Penjabat Bupati Flotim, Doris Rihi, mengakau prihatin atas kejadian itu. Ia mengaku baru mendapat kabar tentang penahanan Sekda PIG oleh Kejaksaan.
Doris menyebut kejadian ini tentu tidak diharapkan oleh semua pihak. Namun, sebagai birokrat atau penyelenggara pemerintahan di daerah, patut menjunjung tinggi hukum.
"Yang pertama tentu perhatin kejadian seperti ini. Semua kita tidak berharap kejadian seperti ini tetapi sebagai penyelenggara Pemerintahan di daerah juga. Tentu kita perlu menjunjung tinggi hukum dan kita percayakan semua hukum akan berproses sebagaimana yang ada ini. Mudah-mudahan dapat dilalui dengan baik," ujarnya dihubungi dari Kupang, Kamis sore.
Terkait kekosongan yang tinggalkan, Doris mengaku hal itu sudah diatur sesuai ketentuan seperti PP 17 tahun 2017, kemudir diubah dalam PP 17 tahun 2010 dan Perpres 3 tahun 2018.