Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid

Kejari Flotim Tetapkan Sekda Flotim Tersangka, Ini Respon Pjs Bupati Flores Timur Doris Rihi

Terkait masalah ini, Penjabat Bupati Flotim, Doris Rihi, mengakau prihatin atas kejadian itu. Ia mengaku baru mendapat kabar tentang penahanan Sekda.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-KEJATI NTT
DITAHAN- Kalak BPBD Flores Timur tersangka dugaan korupsi anggaran covid-19 saat digiring tim Kejari Flores Timur, Kamis 15 September 2022. 

Tiga tersangka itu ditahan dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur tahun anggaran 2020.

Abdul menjelaskan, tiga tersangka dalam kasus itu diantaranya PLT selaku Bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dana covid – 19. Tiga tersangka diantaranya PIG selaku Sekda Kabupaten Flotim, PLT dan AHB,” kata Abdul di Kupang.

Untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Selanjutnya terhadap tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 September 2022 hingga tanggal 4 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka.

Baca juga: Hasil Pers SoE vs Putra Oesao Bawa Nirwana ke Runner-up Grup C El Tari Memorial Cup 2022

“Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB, terhadap dua orang tersangka yakni Tersangka PLT dan tersangka PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan Pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Adapun posisi kasusnya berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 6.482.519.650 yang diperuntukan untuk Penanganan Darurat Bencana.

"Bahwa dalam proses pengajuan pencairan Anggaran Belanja Tidak Terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan-peraturan perundang – undangan," jelas Abdul.

Ia melanjutkan, anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020.

Hasil LHP yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, menyatakan bahwa terdapat penyimpangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved