Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid

Kejari Flotim Tetapkan Sekda Flotim Tersangka, Ini Respon Pjs Bupati Flores Timur Doris Rihi

Terkait masalah ini, Penjabat Bupati Flotim, Doris Rihi, mengakau prihatin atas kejadian itu. Ia mengaku baru mendapat kabar tentang penahanan Sekda.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-KEJATI NTT
DITAHAN- Kalak BPBD Flores Timur tersangka dugaan korupsi anggaran covid-19 saat digiring tim Kejari Flores Timur, Kamis 15 September 2022. 

Tiga orang tersebut masing-masing PLT sebagai bendahara pengeluaran BPBD, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.

KONFERENSI PERS - Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur saat melakukan konferensi pers terkait penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur tahun anggaran 2020, Kamis, 15 September 2022.
KONFERENSI PERS - Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur saat melakukan konferensi pers terkait penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur tahun anggaran 2020, Kamis, 15 September 2022. (TRIBUNFLORES.COM/HO-KEJARI FLORES TIMUR)

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Kamis, 15 September 2022, berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 berdasarkan 2 (dua) alat bukti.

PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kab. Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

Berita Kejari FLotim lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved