Sidang Ferdy Sambo Cs

Sidang Ferdy Sambo, Pengacara Protes, Ini Tujuh Poin Penting Dakwaan Kepada Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, saat sidang perdana kasus tersebut

Editor: Laus Markus Goti
TRIBUNNEWS.COM
SIDANG FERDY SAMBO - Tujuh poin penting dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Pengacara protes, Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. 

"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan menjelaskan alasan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, dengan skenarionya," ungkapnya.

Keempat terkait Bharada E menyerahkan senjata api HS milik Brigadir J kepada Ferdy Sambo yang sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa Brigadir J.

Kelima, Ferdy Sambo disebut sudah mengetahui aksi penembakan itu dapat berujung dengan pidana.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richarad Eliezer dengan mengatakan 'Woy! kau tembak! kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!'," kata Sarmauli.

Melansir Tribunnews.com, berikut tujuh poin penting dakwaan terhadap Ferdy Sambo

1. Putri Candrawathi Sengaja Giring Brigadir J ke Duren Tiga Untuk Dieksekusi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga sengaja menggiring Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk dieksekusi.

Baca juga: Sidang Fredy Sambo, Respon dan Harapan Suster Ika dan Siflan Aktivis Kemanusiaan di Maumere Sikka

 

Hal itu terungkap dalam persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Dalam sidang itu, Ferdy Sambo dihadirkan secara langsung ke dalam persidangan.

Putri secara sadar menjalankan rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan membantu membawa Brigadir J ke lokasi eksekusi.

"Di situlah letaknya saksi Putri Candrawathi peranannya sangat diperlukan untuk mengajak serta korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat menuju ke rumah dinas Duren Tiga No. 46," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.

Saat itu, Putri mengajak Brigadir J ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri setelah melaksanakan pemeriksaan PCR. Padahal, ajakan itu merupakan bagian rencana Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi tahu persis korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat pasti berada tidak jauh dari saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberitahu saksi Putri Candrawathi untuk mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), saksi Kuat Maruf dan kroban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46," ungkap Jaksa.

Tak hanya itu, Putri juga disebut hadir saat Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan di Lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi turut terlibat dalam pembuatan rencana, mendengar dan ikut menjadi pelaksana pembunuhan Bgiradir J.

Baca juga: Wamen Hadiri Gradasi di Labuan Bajo, Tempat Wisata Kotor Tidak Diminati Wisatawan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved