Sidang Ferdy Sambo Cs
Sidang Ferdy Sambo, Pengacara Protes, Ini Tujuh Poin Penting Dakwaan Kepada Sambo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, saat sidang perdana kasus tersebut
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, saat sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 Oktober 2022.
Ada 7 poin penting dakwaan dalam sidang perdana Ferdy Sambo yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa sebagai hakim ketua. Sementara itu, Donny M Sany, Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi dan Fadjar sebagai jaksa penuntut umum.
Sementara itu pihak pengacara Ferdy Sambo menyatakan keberatan dan protes terhadap dakwaan. Salah satu keberatan pengacara Ferdy Sambo yakni bahwa Ferdy Sambo menembak langsung kepala Brigadir J.
Rasamala Aritohang, pengacara Ferdy Sambo, mengatakan, yang menembak langsung kepala Brigadir J adalah Bharada E.
Baca juga: Sidang Fredy Sambo, Respon dan Harapan Suster Ika dan Siflan Aktivis Kemanusiaan di Maumere Sikka
Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo Setidaknya ada lima poin yang hanya berdasarkan keterangan Bharada Richarad Eliezer alias Bharada E.
"Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan Pada satu keterangan saksi Richard Eliezer," ujar Sarmauli Simangunsong dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), dikutip dari Tribunnews.
Kelima poin tersebut rinciannya adalah terkait keterlibatan Putri Candrawathi.
Adapun istri Ferdy Sambo itu terseret kasus pembunuhan berencana karena alasan ikut mendengar pembicaraan suaminya dengan Bharada E.
"Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo. Sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Ferdy Sambo dan saksi Richard Eleizer," ungkapnya.
Kemudian, poin selanjutnya mengenai mendengar kesedian dan kesiapan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dalam dakwaan itu, Putri disebut turut menyaksikan Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E.
Ketiga, Ferdy Sambo disebut menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Brigadir J.
Lalu, menjelaskan skenario yang kliennya buat.
Baca juga: Uskup Larantuka Tahbiskan Dua Imam Baru Keuskupan Larantuka