Berita Sikka
SPBU Pemkab Sikka Bangkrut, 10 Bulan Gaji Karyawan Tak Dibayar
Semenjak awal tahun 2022 hingga saat ini,11 karyawan SPBU Waidoko milik Pemda Sikka yang dikelola Perumda Mawarani belum membayar gaji 11 karyawannya.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kebelen
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Bangkrutnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mawarani Maumere, Kabupaten Sikka, ternyata juga belum melunasi upah 11 karyawanya.
Para karyawan yang sudah bertahun-tahun bekerja pada lahan bisnis bahan bakar minyak (BBM) milik Pemkab Sikka ini menuntut pembayaran upah pasca operasional SPBU ditutup.
Teknisi SPBU Waidoko, Agus da Costa mengatakan sejak bulan Januari sampai saat ini belum menerima informasi soal kejelasan pembayaran gaji karyawan dengan kisaran Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per bulan.
"Kami sebenarnya berhenti bulan Januari, dipaksakan berjalan tetapi gaji tidak terima. Satu karyawan gajinya Rp 2,5 juta per bulan, kalau saya karena seorang teknisi jadi upahnya Rp 4 juta per bulan," katanya saat ditemui wartawan di rumahnya, Rabu 26 Oktober 2022.
Baca juga: Dinsos Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Nita, Sekdinsos Sikka: Harus Tetap Semangat
Agus mengakumulasi upah sebelas karyawan yang belum dibayara perusahaan selama beberapa bulan mencapai ratusan juta rupiah. Agus sudah beberapa kali menyampaikan ke direktur namun hanya mendapat janji akan dibayar tanpa adanya kepastian.
"Saya dan teman-teman sampaikan, tetapi mereka hanya jawab nanti. Itu saja yang mereka sampaikan ke kami. Sampai sekarang belum kasih," ungkapnya.
Selain itu, Agus dan rekan sejawat juga sempat mendapat anjuran dari direktur untuk membuat surat pengunduran diri (resign) dengan iming-iming gajinya bakal dibayar.
Namun kenyataan, jelasnya, gaji mereka tak kunjung dibayar meski dua rekannya sudah menyodorkan surat pengunduran diri. Agus dan karyawan mengaku dibuat kecewa dan menganggap direktur tidak menepati janji.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Sikka, Kerugian Mencapai 200 Juta, Kapolsek Nita Beri Semangat untuk Para Korban
"Ada dua karyawan yang buat surat resign, tetapi sampai sekarang ini gajinya tidak pernah bayar," ungkapnya.
Agus menerangkan, sejak SPBU Waidoko berdiri pada tahun 2005, dirinya sudah bekerja dengan gaji awal Rp 700 ribu per bulan. Nominal tersebut, katanya cukup membiayai kebutuhan hidup selama sebulan penuh.
Ia melanjutkan, SPBU Waidoko sempat macet pada tahun 2014, namun karena perusahaan tidak terlilit utang besar, operasional kembali berjalan sebelum akhirnya bangkrut awal tahun 2022.
"Tahun 2014 sempat macet, tapi tidak seburuk ini. Dia hanya macet saja. Kalau ini, dia macet tapi meninggalkan utang, misalnya utang gaji," katanya.
Baca juga: Kapolsek Nita Ipda Johan Berikan Penjelasan Terkait Kasus Kebakaran Rumah Warga di Sikka
Ia mengaku heran lantaran karyawan bekerja tanpa digaji, namun keuangan perusahaan semaki lemah. Sebaliknya, kondisi perusahaan malah memburuk hingga menutup operasional hampir setahun.
"Kami tidak digaji tapi uangnya melemah. Harusnya keuangan semakin membaik karena tidak ada beban bayar gaji karyawan. Ini uangnya malah tambah kosong," katanya.