Berita Flores Timur
Sambil Menangis Istri Ceritakan saat Suaminya di Flores TImur Dibekuk Polisi, AHW: Saya Kaget Sekali
"Kami memang hidup susah sekali. Mungkin dia tergiur karena dijanjikan uang oleh orang itu," katanya sambil berlinang air mata.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kebelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Seorang pria berinisial RSK (26), warga Desa Mudakeputu, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores, harus berurusan dengan polisi karena diduga menjual Narkoba jenis sabu.
RSK dibekuk aparat Satnarkoba Polres Flores Timur di rumahnya setelah kembali mengambil paket diduga berisi sabu-sabu dari salah satu jasa pengiriman barang di Kota Larantuka, Jumat 4 November 2022 malam.
AHW (25), istri RSK dibuat kaget saat rumahnya didatangi enam orang polisi yang menanyakan keberadaan suaminya.
"Tadi malam sekitar jam 19.00 Wita, enam polisi datang di rumah. Saya kaget sekali ketika pak polisi datang untuk menangkap suami saya," ujarnya di Mapolres Flores Timur, Sabtu 5 November 2022.
Baca juga: Karyawan BUMN Pesta Narkoba di Rumah Diciduk Polda NTT
Sebelum digelandang polisi, AHW sempat meminta penjelasan suaminya yang ketahuan menyimpan barang haram seberat 0,9 gram.
Dihadapan istrinya, RSK mengaku terpaksa melakukan hal itu demi memenuhi kebutuhan hidup mereka. RSK juga membenarkan bahwa narkoba tersebut dipesan atas permintaan seseorang.
"Kami memang hidup susah sekali. Mungkin dia tergiur karena dijanjikan uang oleh orang itu," katanya sambil berlinang air mata.
AHW tak yakin suaminya memakai Narkoba meski aparat sudah mengantongi barang bukti.
Menurutnya, beberapa waktu lalu sempat membaca isi percakapan di salah satu aplikasi ponsel milik suaminya. Percakapan itu berkaitan dengan pengiriman sabu yang akan diterima RSK.
Baca juga: Terhimpit Ekonomi Rumah Tangga, Warga Flotim Nekat Jemput Paket Shabu-Shabu
"Saya pernah lihat chat orang itu dengan suami saya," tuturnya.
AHW berharap aparat penegak hukum bisa bertindak adil dengan mencari dan menangkap seseorang yang menyuruh suaminya.
"Barang bukan milik dia, tapi dipesan atas nama dia. Walaupun dihukum, tolong ringankan hukuman suami saya. Dia melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni mengatakan, terduga RSK akan menjalani pemeriksaan urine untuk memastikan apakah turut menggunakan narkoba atau tidak.
Pihaknya juga sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Pelaku sudah kita tahan. Selanjutnya kita lakukan pendalaman apakah memang sebagai pengedar atau ada teman yang lain," ujarnya
Gede menerangkan, kasus ini terkuak setelah pihaknya menerima informasi adanya pemesanan narkoba masuk ke wilayah Flores Timur.
Baca juga: Pantai Indah Kokang dan Legenda Batu Kepala Anjing
Aparat, kata dia, langsung melakukan pengintaian di salah satu tempat pengiriman barang dalam wilayah Kota Larantuka.
Gede menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri saat hendak melakukan penangkapan. Polisi lalu melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya yang berada di Desa Mudakeputu, Kecamatan Ile Mandiri," jelasnya.