Berita NTT
Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Seorang Gadis di Timor Tengah Selatan
YN ditemukan orangtuanya pada Kamis 17 November 2022 sekira pukul 13:00 wita disebuah kali mati dalam kondisi tak bernyawa.
TRIBUNFLORES.COM, SOE - Aparat Polres TTS melalui Polsek Amanatun Utara meringkus pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap siswi SMP inisial YN (16) Desa Skinu Kecamatan Toianas Kabupaten TTS.
YN ditemukan orangtuanya pada Kamis 17 November 2022 sekira pukul 13:00 wita disebuah kali mati dalam kondisi tak bernyawa.
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kapolsek Amanatun Utara Iptu Jemy Soleman via WhatsApp Sabtu 19 November 2022 menguraikan, usai melakukan olah TKP dan identifikasi jasad korban YN (16) pada Jumat, 18 November 2022, pihaknya bersama anggota langsung menyebar dan mencari informasi tentang pelaku di balik kejadian sadis pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa korban YN (16).
Atas usaha tersebut dan dukungan masyarakat, pada Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 03.00 wita dini hari pelaku Agus Lopsau ditangkap di Kampung Nifutufe, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Tukang Ojek di Labuan Bajo Diduga Aniaya Perempuan Asal Manggarai Timur
Kapolsek Jemy Soleman menguraikan, peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan sadis tersebut terungkap berkat kerja keras dan dukungan masyarakat serta orang tua korban. Dan pelaku Agus Lopsae berhasil diringkus dalam hitungan 1x24 jam.
"Kita tidak tidur dan terus bekerja keras menemukan pelaku," ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Agus Lopsau mengakui perbuatannya.
Pelaku Agus Lopsau pun menceritakan kronologi kejadiannya. Dijelaskan, sebelum kejadian naas pada Kamis 17 November 2022 sekira pukul 10.00 wita pelaku dan 6 orang teman lainnya Abner Benu, Moris Nenometa, Kobus Fai, Danial Knaufmone, Ias Nabuasa duduk dan mengkonsumsi miras bersama di rumah Abner Benu sebanyak 3 botol.
Usai mengkonsunsi miras lima orang temannya bubar. Sementara itu, pelaku tidur rumahnya Abner Benu.
Sekira pukul 13.00 wita kala pelaku baru bangun tidur dan duduk santai di lopo rumah milik Abner Benu, saat itu pelaku melihat korban YN (16) melewati depan rumah tersebut menuju ke lokasi sumber air untuk menimba air.
Pelaku Agus Lopsau langsung membuntuti korban menuju ke sumber air.
Saat korban tiba di sumber air dan hendak tunduk untuk menimba air, pelaku tiba dan langsung memegang tangan korban serta menarik paksa korban dari lokasi sumber air sejauh 200 meter.
Baca juga: Jelajah Nada Timor, Ekspedisi Merekam Syair dan Musik Tradisional di Pulau Timor NTT
Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak. Korban memberontak, tetapi dengan sekuat tenaga pelaku menarik paksa korban hingga ke TKP.
Pelaku Agus Lopsau langsung membanting korban dan mulai melakukan aksi kejinya dengan membuka celana korban yang sudah tak berdaya. Pelaku langsung memperkosa korban.
Berdasarkan hasil interogasi, Agus mengatakan, karena korban tak berdaya dan merasa kesakitan korban YN (16) menangis histeris sambil berteriak.
Atas kondisi tersebut, pelaku mengambil sebuah batu dan memukul korban di bagian bibir sebelah kanan hingga bibir korban pecah mengeluarkan darah segar.
Selanjutnya pelaku memegang kaki korban dan menarik korban. Korban terus berteriak minta tolong dan hendak berdiri.
Kemudian, pelaku mengambil sebuah batu besar dan langsung memukul korban pada pelipis sebelah kanan sebanyak 3 kali hingga korban meninggal dunia.
Pelaku kemudian menggendong korban dan membuangnya ke dalam kali kecil lalu pelaku melarikan diri ke rumahnya di Kampung Tonom, Desa Skinu, untuk bersembunyi.
Bunuh Korban
YN (16), seorang gadis Kecamatan Amanatun utara tewas dibunuh orang tak dikenal.
Sebelum dibunuh, YN yang merupakan siswa sebuah SMP di TTS diduga diperkosa terlebih dahulu. Kejadian tersebut terjadi di kali mati Desa Skinu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, Kamis 17 November 2022.
Hal ini merujuk pada hasil visum dokter sebab di tubuh korban ditemukan luka bahkan empat buah gigi depan korban patah diduga dianiaya sebelum diperkosa.
Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan NTT / Polres TTS melakukan olah TKP kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk kedua orangtuanya, diketahui pada Kamis 16 November 2022 sekitar pukul 13.00 wita setelah makan siang korban hendak mengambil air dengan membawa 3 buah jerigen, satu buah gayung dan 1 kain lembar kain.
Karena firasat kurang baik, ibu kandung korban Yakobet Lobsau mencari korban di tempat air di Oenifu. Sesampainya di Oenifu Yakobet hanya melihat jerigen dengan gayung dan sendal bagian sebelah.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir di Ende, Diduga Garap Paksa Siswi SMP
Karena curiga dan cemas, ibunya sempat memanggil korban. Namun tidak ada jawaban. Ibu korban segera kembali kerumah.
Sesampainya di rumah, ibu kandung korban memberitahukan ke suaminya jika korban tidak ada di tempat pengambilan air.
Pada saat itu suami korban Yakobus Ninu menyuruh istrinya tetap tinggal di lopo dan suami mencari korban sendiri.
Saat mencari korban, ayah kandung korban menemukan bercak darah dan celana korban sehingga ayah korban mengikuti bekas bercak darah tersebut hingga menemukan korban yang sudah meninggal dunia dalam kali yang terdapat banyak batu dan tidak dialiri air.
Ayah korban mendapati korban sudah meninggal dunia dalam posisi korban tidak menggunakan celana dan kepala korban berlumuran banyak darah.
Kemudian sang ayah langsung memberitahukan kepada masyarakat.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Flores Hari Ini Minggu 30 November 2022, Sebagian Wilayah Hujan Ringan
Informasi tersebut sampai kepada anggota Polsek Amanatun Utara hingga akhirnya polisi mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad korban setelah melakukan olah TKP.
Sesuai hasil visum dokter sebelumnya, diketahui Terdapat trauma tumpul dan robekan baru pada selaput darah arah jam 6, 3, 5, 9, dan luka lecet pada bagian kemaluan. (Pos Kupang.Com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Terduga-pelaku-Agus-Lopsau-kasus-pembunuhan.jpg)