Berita NTT
Pemerintah Australia Tahan 8 Nelayan NTT, Ini Nama-nama Mereka
Penahanan para nelayan lokal itu karena diduga melanggar batas perairan negara tersebut. Mereka nelayan asal NTT ada 8 orang ditahan Australia.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Delapan nelayan tradisional asal Kabupaten Rote Ndao ditahan Pemerintah Australia beberapa waktu lalu.
Penahanan para nelayan lokal itu karena diduga melanggar batas perairan negara tersebut. Saat ini kedelapan nelayan belum dibebaskan untuk kembali ke kampung halamannya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT Stefania Tunga Boro, Jumat 2 Desember 2022, menyebut pihaknya masih menunggu koordinasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI perihal masalah ini.
"Nanti kita tunggu saja . Biasanya Australia koordinasi dengan KKP dan KKP akan koordinasi dengan kita," katanya dihubungi.
Baca juga: Kasus HIV di Nagekeo Dinkes Catat Tahun 2022 Tambah 13 Kasus Baru, 2 Diantaranya ASN
Stefania mengaku, koordinasi itu bisa saja berupa pembebasan nelayan beserta kapal atau hanya melakukan pemulangan nelayan sementara kapalnya tetap ditahan Australia.
Dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hal itu. Namun, dia berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru tentang masalah demikian, jika sudah ada hasil koordinasi bersama KKP.
Para nelayan diketahui ditangkap pada 3 November 2022 Australia Border Force (ABF) atau polisi perairan Australia beserta dua kapal penangkap ikan.
Adapun nelayan yang ditahan antara lain;
1. Muhamad Rian Arif
2. Muhamad Yamin Puling
3. Muhamad Djalilang
4. Safarin
5. Laudi
6. Ramos Pello
7. Asal Salem
8. Dewa Polina
Sebelumnya, pemegang mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat NTT Timor-Rote-Sabu-Alor, Ferdi Tanoni menyebut perlakuan Australia ke nelayan Indonesia sudah berlebihan.
Ferdi menggapai aksi penangkapan dan penahanan 8 orang nelayan tradisional asal Rote Ndao di wilayah Pulau Pasir, oleh Pemerintah Federal Australia.
"Perlakuan Australia terhadap nelayan tradisional Laut Timor sudah berlebihan," katanya, Kamis 1 Desember 2022 ketika dihubungi.
Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat menyebut, selain penangkapan dan penahanan, perauh nelayan tradisional itu juga ditenggelamkan disekitar gugusan Pulau Pasir.
Baca juga: Kasus DBD di Sikka, Dinkes Catat hingga November 2022 Ada 406 Kasus DBD, 3 Orang Meninggal Dunia
Aksi Pemerintah Australia, sebut Ferdi, juga menuntut para nelayan membayar 20.000 dolar Australia karena kedapatan melanggar sekitar 5 mil batas laut.