Berita NTT
Gadis Yatim Piatu yang Diduga Dihamili Oknum Kapolsek di TTS Sudah Melahirkan Bayi Laki-laki
IB ditemani keluarga dan petugas dari Yayasan Sanggar Suara Perempuan atau YSSP melahirkan bayi tersebut di RSUD Soe sekitar pukul 13.00 Wita.
Sebelumnya diberitakan, gadis di TTS, IB (22 Tahun) Warga RT 001, RW 001, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan oknum Kapolsek (NB) ke SPKT Polres TTS atas dugaan tindak pidana Penipuan.
IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana TINDAK PIDANA PENIPUAN yang dilakukan oleh terlapor (NB) terhadap korban (IB).
Di sana tertulis, kejadian berawal pada saat Terlapor dan Pelapor berhubungan pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga Pelapor sementara mengandung selama 8 bulan.
Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023.
Baca juga: Kapolsek di TTS Dipolisikan Perempuan Yatim Piatu Hamil Delapan Bulan
Lapor ke Polisi
Sebelumnya, Oknum Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah Polres Timor Tengah Selatan (TTS), NR diadukan IB (22) ke Polres setempat atas dugaan penipuan, tidak menikahi IB yang kini hamil delapan bulan.
Pengaduan perempuan yatim piatu warga RT 001, RW 001 Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu dilakukan Kamis 12 Januari 2022 diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS.
Dalam surat tanda terima laporan polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor (NR) terhadap korban (IB).
Kejadian berawal pada saat terlapor dan pelapor pacaran dan terlapor berjanji menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga pelapor sementara mengandung selama 8 bulan.
Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS guna diproses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK menyatakan setiap laporan segera ditindaklanjuti.
"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," ungkap Gusti Putu.
Dia menyampaikan pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan seorang Kapolsek di TTS yang menghamili gadis yatim piatu.Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK mengatakan sedang mendalami informasi tersebut, Rabu, 11 Januari 2022.
Berita NTT
Gadis Yatim Piatu
Kapolres TTS
Kapolsek Kuanfatu
Oknum Kapolsek Hamili Gadis Yatim Piatu
TribunFlores.com
Teks Perayaan Ekaristi Minggu 15 Januari 2023 Lengkap Injil Katolik dan Renungan Harian Katolik |
![]() |
---|
Cuaca Tidak Menentu, Tanaman Padi di Talibura Sikka Mulai Rusak, Petani Terancam Gagal Panen |
![]() |
---|
Hamili Perempuan Yatim Piatu dan Tak Dinikahi, Kapolsek di TTS Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Kapolsek di TTS Dipolisikan Perempuan Yatim Piatu Hamil Delapan Bulan |
![]() |
---|
Masuk Lewat Pintu Belakang Asrama, Kapolsek di TTS Hamili Perempuan Yatim Piatu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.