Berita NTT

Posting Ini di Facebook, Kabid Propam Polda NTT Polisikan Akun FB Hendrikus Djawa

Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase melaporkan akun Facebook Hendrikus Djawa ke Polda NTT, Jumat 13 Januari 2023.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
LAPOR POLISI - Tim Kuasa Hukum Kabid Propam Polda NTT, Pengacara Fransisco Bessi bersama Tim melaporkan akun facebook milik Hendrikus Djawa di SPKT Polda NTT, Jumat 13 Januari 2023. Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase melaporkan akun Facebook (FB) Hendrikus Djawa dugaan pencemaran nama baik. 

Ia menambahkan, laporan tersebut terkait pencemaran nama baik Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yempormase.

"Pastinya pencemaran nama baik. Karena kalau bicara itu berdasarkan data dan fakta mendekati kebenaran, buka asumsi. Kalau asumsi semua boleh. Apakah bisa dibuktikan atau tidak. Kata-kata dalam postingan Hendrikus ini sangat tidak pantas. Sehingga kami laporkan. Kami sebagai kuasa hukum resmi. Sekali lagi kami sebagai kuasa hukum resmi," tegasnya.

Setelah membuat laporan tersebut, tambah Fransisco Bessi, dari pihak kepolisian akan menindaklanjuti.
"Setelah kami membuat laporan tentu akan periksa saksi-saksi dan lain sebagainya," katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum LP2TRI NTT, Hendrikus Djawa menilai jalur hukum menjadi hak dari setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan dan semua akan terbukti di persidangan.

Dalam hal ini akun Facebook yang dilaporkan tersebut harus dibuktikan itu akun miliknya atau bukan.

Baca juga: Suami Sakit Menahun, Ibu Paruh Baya Bertahan Hidup Jual Nasi di Maumere

"Saya memang punya akun facebook Hendrikus Djawa, tapi harus buktikan itu akun yang dilaporkan itu milik saya atau bukan," tambah Hendrikus.

Bahkan saat dipanggil oleh penyidik pun, Hendrikus Djawa enggan memberikan keterangan dan akan membuat Berita Acara Penolakan Memberikan keterangan, serta akan bersedia memberikan keterangan di pengadilan nanti. (Pos Kupang.Com)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved