Berita Flores Timur

Pemda Flores Timur Beberkan Tanda Bukti Terima Putusan Kasasi Eks Kantor PU

Saling klaim putusan Mahkamah Agung tentang putusan kasasi perkara lahan eks PU Flotim terus bergulir antara ahli waris dengan Pemda Flotim.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/PAULUS KEBELEN
Pemda Flores Timur melalui Kabag Hukum, Yordan Dator memberikan bukti tanda terima Putusan Kasasi Mahkama Agung, Senin 16 Januari 2023. 

"Pada Juli 2009, setelah Putusan Kasasi itu, saya didatangi oleh salah satu keluarga dari Aloysius Boki Labina untuk meminta jasa menangani perkara tingkat PK. Almarmum (Aloysius Boki Labina) juga menyerahkan Putusan Kasasi kepada saya, karena membuat memori PK dasarnya adalah Putusan Kasasi," jelasnya lagi.

Ketika perkara itu bergulir, katanya, majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan, termasuk menolak permohonan ganti rugi yang sebelumnya dikabulkan Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang.  *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainya di Google News
 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved