Berita Flores Timur
Pemda Flores Timur Beberkan Tanda Bukti Terima Putusan Kasasi Eks Kantor PU
Saling klaim putusan Mahkamah Agung tentang putusan kasasi perkara lahan eks PU Flotim terus bergulir antara ahli waris dengan Pemda Flotim.
Editor:
Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/PAULUS KEBELEN
Pemda Flores Timur melalui Kabag Hukum, Yordan Dator memberikan bukti tanda terima Putusan Kasasi Mahkama Agung, Senin 16 Januari 2023.
"Pada Juli 2009, setelah Putusan Kasasi itu, saya didatangi oleh salah satu keluarga dari Aloysius Boki Labina untuk meminta jasa menangani perkara tingkat PK. Almarmum (Aloysius Boki Labina) juga menyerahkan Putusan Kasasi kepada saya, karena membuat memori PK dasarnya adalah Putusan Kasasi," jelasnya lagi.
Ketika perkara itu bergulir, katanya, majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan, termasuk menolak permohonan ganti rugi yang sebelumnya dikabulkan Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainya di Google News
Tags
Berita Flores Timur hari ini
Perkara lahan eks lahan PU Flotim
Putusan kasasi MA lahan eks lahan PU Flotim
Kabag Hukum Setda Flotim
Tribun Flores.com
TribunFlores.com hari ini
Eugenius Moa
Berita Terkait
Baca Juga
Sengketa Tanah Penlok II Pembangunan Waduk Lambo di Mbay Nagekeo, Camat Aesesa Turun ke Wolo Kota |
![]() |
---|
Pemda Lembata Larang Bawa Babi dan Olahan Daging Babi dari Luar |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Selasa 17 Januari 2023, Hari Sabat untuk Manusia |
![]() |
---|
Dinas Peternakan Kupang Minta Peternak Babi Tingkatkan Biosecurity |
![]() |
---|
Dukung Pembangunan dan Investasi di Nusa Tenggara, PLN Hadirkan Listrik Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.