Berita Flores Timur

Pemda Flores Timur Beberkan Tanda Bukti Terima Putusan Kasasi Eks Kantor PU

Saling klaim putusan Mahkamah Agung tentang putusan kasasi perkara lahan eks PU Flotim terus bergulir antara ahli waris dengan Pemda Flotim.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/PAULUS KEBELEN
Pemda Flores Timur melalui Kabag Hukum, Yordan Dator memberikan bukti tanda terima Putusan Kasasi Mahkama Agung, Senin 16 Januari 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Polemik lahan bekas Kantor Pekerjaan Umum (PU) Larantuka seluas 1,6 hektar antara ahli waris Aloysius Boki Labina dengan Pemerintah Daerah Flores Timur belum menemukan kata mufakat.

Pihak ahli waris membantah tak pernah menerima salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya, Fransiskus Tulung. Klaim kepemilikan lahan terus berlanjut lantaran ahli waris dinyatakan menang perkara di Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang.

Atas dasar itu, ahli waris menuntut uang ganti rugi Rp 4,5 miliar dan uang paksa sebesar Rp 2 juta perbulan. Pihaknya menduduki lahan eks PU dan menancapkan dua papan nama bertuliskan 'Tanah Ini Milik Aloysius Boki Labina' lengkap dengan nomor putusan menang perkara.

Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton mengaku pihaknya punya data putusan yang valid dan sudah diserahkan kepada Aloysius Boki Labina melalui kuasa hukumnya, Fransiskus Tulung saat menangani perkara itu.

Baca juga: Polres Flores Timur Dengarkan Curhat Guru dan Siswa SMA N Adonara Barat

Yordan membeberkan relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung nomor 06/PDT.G/2006/PN.LTK sebagai bukti tanda terima yang dilengkapi tanda tangan Fransiskus Tulung selaku kuasa hukum, dan Petrus Hering selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Kupang.

"Ini tanda terimanya, bahwa putusan kasasi telah disampaikan kepada kuasa hukumnya. Buktinya sudah diterima ada tanda tangannya ini," kata Yordan dikonfirmasi wartawan di ruangan kerjanya, Senin 16 Januari 2023.

Ia menjelaskan, pihaknya memiliki dokumen kotra memori kasasi dibuat Fransiskus Tulung agar hHakim Agung mempertimbangkan dalilnya sebelum memutuskan perkara. Dokumen setebal sembilan halaman sudah ditandatangani Fransiskus Tulung tertanggal 23 November 2006.

Dari seluruh dalil tersebut, Fransiskus Tulung memohon Hakim Agung menguatkan putusan PT Kupang, mengutakan putusan PN Larantuka, dan menghukum Pemda Flores Timur membayar biaya perkara.

Baca juga: Karutan Larantuka Hadiri Perjanjian Kinerja 2023 di Kupang

Namun, berdasarkan amar Putusan Kasasi nomor 61.K/PDT/2007, Mahkama Agung menolak seluruh rekonvensi ahli waris. Putusan Kasasi ini menyatakan Pemda Flotim menang perkara atas lahan bekas Kantor PU Larantuka.

Yordan menerangkan, Ketua Pengadilan Larantuka juga sudah menjelaskan secara clear bahwa lahan tersebut dimenangkan pemda melalui Putusan Kasasi.

"Pak Ketua Pengadilan sudah jelaskan bahwa sudah diserahkan kepada kuasa hukum bapak Aloysius Boki Labina melalui Panitra PN Kupang," jelasnya.

Ia menanggapi tuntutan uang paksa Rp 2 juta per bulan saat ahli waris memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Larantuka. Menurutnya, uang paksa itu tidak bisa diberikan lantaran saat itu Pemda Flores Timur melakikan banding.

Baca juga: Piter Da Silva Pakai Dukun Cari Kapal Hilang di Larantuka

"Kecuali itu sudah berkekuatan hukum tetap, nah ternyata ini belum tetap karena orang (Pemda Flotim) masih banding," jelas Yordan.

Sementara Yosep Philip Daton, kuasa hukum ahli waris setelah Fransiskus Tulung, mengaku kliennya saat itu sudah menerima salinan putusan kasasi. Karena Pemda Flores Timur dinyatakan menang, dirinya diminta Aloysius Boki Labina untuk menangani perkara tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved