Berita Flores Timur

Polres Flores Timur Serahkan Tersangka BBM Ilegal ke Kejaksaan

Dugaan kasus penyelundupan 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang menyeret empat tersangka.

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAULUS KABELEN
BARANG BUKTI BBM-Barang bukti berupa puluhan jeriken BBM jenis solar yang sudah dipagari polisi diserahkan penyidik Polres Flores Timur ke Kejari Flores Timur, Selasa 24 Januari 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Dugaan kasus penyelundupan 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang menyeret empat tersangka sudah dilimpakan penyidik Sat Reskrim Polres Flores Timur ke Kejaksaan Negeri Flores Timur, Selasa 24 Januari 2023.

Empat tersangka diantaranya, oknum Polair Lembata berinisial I, nahkoda KM Putra Firlan berinisial H, MEF sebagai agen, dan RK bertugas mengangkut BBM menggunakan mobil.

Sebelumnya, Wakapolres Flores Timur, Kompol I Ketut Saba menyatakan tim penyidik Sat Reskrim menyatakan berkas pemeriksaan sudah lengkap atau P-21. Kasus tersebut kini sudah naik tahap sehingga ditangani Kejari Flores Timur.

Pantauan wartawan pukul 14.00 Wita di Mapolres Flores Timur, barang bukti berupa puluhan jeriken BBM yang dipagari garis polisi dibawa aparat ke Kejari Flores Timur berjarak sekitar dua kilometer.

Baca juga: Tersangka BBM Ilegal di Flores Timur Terancam Tujuh Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar

 

 

Di Kantor Kejari Flores Timur, sudah ada empat tersangka duduk di ruangan belakang. Sementara oknum Polair ditemani kuasa hukumnya, Yosep Philip Daton tampak duduk di bangku kayu sambil menarik sebatang rokok.

Sesekali dia dan beberapa tersangka lainnya berdiskusi. Mereka masih menunggu proses pemeriksaan atas kasus BBM ilegal yang disebut-sehut mengendap selama delapan bulan.

Hingga saat ini, Penyidik Kejari Flores Timur masih melakukan pemeriksaan. Sementara Yosep Philip Daton masih berusaha melakukan upaya hukum agar tersangka tidak ditahan.

Sebagai informasi, kasus ini terkuak setelah Tim Buser Polres Flores Timur menggagalkan 1,5 ton solar yang hendak dikirim dari Pelabuhan Larantuka ke Lembata tanggal 22 Mei 2022 lalu.

Kasus tersebut disebut-sebut mandek lantaran belum ada tindak lanjut. Namun delapan bulan berselang, penyidik Sat Reskrim akhirnya menetapkan empat tersangka, termasuk oknum Polair bersama kru kapal dan seorang pengangkut BBM.

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved