Berita Flores Timur
Polres Flores Timur Serahkan Tersangka BBM Ilegal ke Kejaksaan
Dugaan kasus penyelundupan 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang menyeret empat tersangka.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Dugaan kasus penyelundupan 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar yang menyeret empat tersangka sudah dilimpakan penyidik Sat Reskrim Polres Flores Timur ke Kejaksaan Negeri Flores Timur, Selasa 24 Januari 2023.
Empat tersangka diantaranya, oknum Polair Lembata berinisial I, nahkoda KM Putra Firlan berinisial H, MEF sebagai agen, dan RK bertugas mengangkut BBM menggunakan mobil.
Sebelumnya, Wakapolres Flores Timur, Kompol I Ketut Saba menyatakan tim penyidik Sat Reskrim menyatakan berkas pemeriksaan sudah lengkap atau P-21. Kasus tersebut kini sudah naik tahap sehingga ditangani Kejari Flores Timur.
Pantauan wartawan pukul 14.00 Wita di Mapolres Flores Timur, barang bukti berupa puluhan jeriken BBM yang dipagari garis polisi dibawa aparat ke Kejari Flores Timur berjarak sekitar dua kilometer.
Baca juga: Tersangka BBM Ilegal di Flores Timur Terancam Tujuh Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar
Di Kantor Kejari Flores Timur, sudah ada empat tersangka duduk di ruangan belakang. Sementara oknum Polair ditemani kuasa hukumnya, Yosep Philip Daton tampak duduk di bangku kayu sambil menarik sebatang rokok.
Sesekali dia dan beberapa tersangka lainnya berdiskusi. Mereka masih menunggu proses pemeriksaan atas kasus BBM ilegal yang disebut-sehut mengendap selama delapan bulan.
Hingga saat ini, Penyidik Kejari Flores Timur masih melakukan pemeriksaan. Sementara Yosep Philip Daton masih berusaha melakukan upaya hukum agar tersangka tidak ditahan.
Sebagai informasi, kasus ini terkuak setelah Tim Buser Polres Flores Timur menggagalkan 1,5 ton solar yang hendak dikirim dari Pelabuhan Larantuka ke Lembata tanggal 22 Mei 2022 lalu.
Kasus tersebut disebut-sebut mandek lantaran belum ada tindak lanjut. Namun delapan bulan berselang, penyidik Sat Reskrim akhirnya menetapkan empat tersangka, termasuk oknum Polair bersama kru kapal dan seorang pengangkut BBM.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News
Polres Flores Timur Serahkan Tersangka
Bersama Barang Bukti Kasus BBM
Jaksa Kejari Flores Timur
BBM Ilegal di Flores Timur
TribunFlores.com
Jadwal dan Jam Tiba Kapal Pelni KM Bukit Siguntang 23 Januari Hingga 5 Februari 2023 |
![]() |
---|
Pemilu 2024, 528 PPS Manggarai Timur Tandatangan Pakta Integritas |
![]() |
---|
Hadiri Ritual Porik Kreya, Penjabat Bupati Flores Timur Ajak Warga Balaweling Resapi Nilai Ritual |
![]() |
---|
Tersangka BBM Ilegal di Flores Timur Terancam Tujuh Tahun Penjara dan Denda 60 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.