korupsi Dana BTT di BPBD Sikka

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Sikka Dititip di Sel Tahanan Polres Sikka

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam melalui Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Fajrin menjelaskan, akibat perbuatan

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
TERSANGKA KASUS BTT - Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 saat digiring menuju kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu, 8 Februari 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu, 8 Februari 2023 sore, dititip di sel tahanan Mapolres Sikka.

Pantauan TribunFlores.Com, Rabu, 8 Februari 2023 malam, kedua tersangka masing-masing MDB selaku Kepala Pelaksana/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPBD Kabupaten Sikka dan MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada BPBD Kabupaten Sikka diangkut dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Sikka menuju sel tahanan Mapolres Sikka sekira pukul 20.15 WITA.

Keduanya digiring keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sikka menuju mobil tahanan dengan pengawal ketat pegawai Kejaksaan Negeri Sikka.

Keduanya tampak mengenakan rompi bewarna pink.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam melalui Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Fajrin menjelaskan, akibat perbuatan kedua tersangka, Pemerintah Kabupaten Sikka mengalami kerugian negara sebesar Rp. 724.678.878,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

Perlu diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.

Proses penahanan kedua tersangka berlangsung pada Rabu 8 Februari 2023 sore. Pantauan Tribunflores.com kedua tersangka tampak diangkut menggunakan sebuah mobil milik Kejari Sikka.

Para tersangka ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.981.975.100.

Bahwa dari hasil pemerikasaan ditemukan kerugian Daerah Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp. 724.678.878,00.

Sebagaimana berdasarkan informasi dari rilis resmi siaran pers Nomor : 01/N.3.15.2/Dek.1/02/2023 dari pihak Kejari, diterima Tribunflores.com pada 8 Februari 2023 malam menyebutkan bahwa pada hari ini telah di tetapkan dua orang sebagai Tersangka antara lain :

Saudara MDB selaku Kepala Pelaksana atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran dalam Pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, Saudara MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melakukan pembayaran tidak melalui prosedur Pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.

Penahanan ini dimaksudkan untuk mempermudah Penyidikan maka Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat Obyektif dan Subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP, antara lain:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved