Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka
Respon Jaringan HAM Sikka - BEM IFTK Ledalero, terkait Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT
"Tentunya kami sangat mengapresiasi kejari sikka karena telah berhasil menetapkan dua tersangka dugaan korupsi
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Jaringan HAM di Sikka dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero buka suara merespon penetapan dua tersangka kasus korupsi dana BTT TA.2021 oleh Kejaksaan Negeri Sikka pada 8 Februari 2023 sore.
Dihubungi TribunFlroes.com pada 8 Februari 2023 malam via telepon, mewakili BEM IFTK Ledalero, Sekertaris BEM IFTK Ledalero, Paul Ama Tukan, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Sikka yang telah menetapkan kedua tersangka dugaan kasus korupsi BTT.
"Tentunya kami sangat mengapresiasi kejari sikka karena telah berhasil menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana BTT," ungkapnya.
Namun sebagaimana berkaca pada tuntutan sebelumnya saat aksi damai di depan Kejari Sikka, Paul demikian ia biasa disapa mengatakan pihaknya masih menagih janji dari Kepala Kejari Sikka.
Baca juga: Identitas Dua Orang yang Ditetapkan Kejari Sikka Sebagai Tersangka Korupsi Dana BTT
"Namun sebagaimana tuntutan kami sebelumnya Kami tetap menagih janji yang diucapkan oleh Bapak Kejari bahwa pelakunya lebih dari 5 orang. Jadi kami sudah sampaikan bahwa bila yang ditahan ini hanya dua orang tidak sampai 5 orang maka kami akan turun lagi untuk bersuara," jelasnya.
"Beliau sudah sampaikan itu maka kami pegang teguh janjinya. Kita kan sudah merespon berbagai desakan dari masyarakat dari jaringan HAM maupun dari BEM IFTK ledalero tapi bahwa sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya masih ada tersangka lain yang perlu segera ditahan oleh kejaksaan," lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Jaringan HAM Sikka, Siflan Angi, mewakili para aktivis di Sikka mengatakan Kejaksanaan Negeri Sikka telah bekerja sesuai dengan SOP.
"Kajari sikka bekerja tentu sesuai SOP. kalau dua orang sudah ditahan buat masyarakt Kabupaten sikka bukan baru. Dan itu bukan terobosan. Itu biasa. Dari dulu kasus korupsi di sikka yang di tahan dan tersangka hanya 2-4 orang," tandasnya.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Sikka Dititip di Sel Tahanan Polres Sikka
Menurutnya, sebagai pegiat HAM yang ditahan kejari itu wajar dan biasa. "Yang kami tunggu kajari sikka harus tahan sesuai pernyataan kajari setelah dalam industri dokumen kasus BTT yang terlibat banyak orang lebih dari 5," imbuhnya.
Ia lanjut menjelaskan menurut dia, kalau kasus BTT di BPBD Sikka kajari tahan 5-8 bahkan 9 orang itu baru kejutan. Itu baru kado natal dan tahun baru untuk masyarakat kabupaten sikka. Jadi kami pasti duduki lagi kejaksaan negeri sikka kalau yang tahan cuman 5-6 orang," tegasnya.
Siflan lantas mempertanyakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BTT yang dinilai makin berkurang.
"Anehnya lagi kerugian makin kurang dari 890 an juta jadi 7san juta... Itu ada apa? Perlu di jelaskan ke publik soal hasil perhitungan kerugian uang negara kasus BTT yang semula 1,2 M lebh jadi 890an juta dan sisa 7 ratusan juta lebih," timpalnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT di Sikka Salah Gunakan Biaya Makan Minum Pasien Covid-19
"Buat kami bendahara dan mantan kalak adalah langkah awal untuk pihak kejaksaan menahan masih banyak pihak yang terlibat yang merugikan keuangan negara," tutupnya.
KAJARI Sikka: Masih Ada 19 Saksi yang Akan Diperiksa
Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka
Respon Jaringan HAM di Sikka
Penetapan Tersangka Korupsi BTT
TribunFlores.com terkini
BEM IFTK Ledalero
Identitas Dua Orang yang Ditetapkan Kejari Sikka Sebagai Tersangka Korupsi Dana BTT |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT di Sikka Salah Gunakan Biaya Makan Minum Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Sikka Dititip di Sel Tahanan Polres Sikka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka |
![]() |
---|
Pendemo Pasang Tenda di Kantor Kejari Sikka, Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Dana BTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.