Berita NTT

Polisi Bekuk Seorang Perempuan di NTT, Tipu Agen BRILink hingga Raup 38 Juta Rupiah

Tersangka diketahui berhasil menipu korban Reni Nunuhitu pemilik agen BRILink Toko Senayan, Desa Tanah Merah, Kabupaten Kupang pada bulan April 2021.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / RYAN TAPEHEN
KONPERS - Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Mako Polres Kupang, Senin 13 Februari 2023. Tampak pelaku penipuan (Pakai Baju Orange) saat hadir dalam konpers itu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Pelaku penipuan angen BRILink di desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Herliani Manek berhasil ditangkap anggota Buser Polres Kupang setelah buron sejak tahun 2021.

Tersangka diketahui berhasil menipu korban Reni Nunuhitu pemilik agen BRILink Toko Senayan, Desa Tanah Merah, Kabupaten Kupang pada bulan April 2021 secara bertahap mulai dari 2 April 2021 hingga 7 April 2021.

Tindak pidana ini juga akhirnya dibuka kembali oleh Kapolres Kupang melalui Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kupang.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Mako Polres Kupang, Senin 13 Februari 2023 mengatakan penipuan ini terjadi karena teler BRILink tidak teliti saat melakukan transaksi.

Baca juga: Polisi Bekuk 2 Tersangka Garap Paksa Siswi di Kupang, Pelaku Dipengaruhi Alkohol

 

Modusnya tersangka menipu korban dengan melalukan screenshot hasil transfer padahal itu akal-akalan saja dan korban percaya hal itu lalu mentransfer sejumlah uang sesuai nominal yang tertera di screenshot tersebut.

“Karena di BRILink bisa transfer uang cash ke rekening lain, dan juga bisa menarik uang tunai. Modus pelaku melakukan transfer ke BRILink dengan sejumlah uang lalu pelaku menunjukkan bukti transfer, dan teller BRI memberikan uang tunai ke pelaku. Namun bukti transfer yang sudah di-screenshoot di handphone pelaku lalu ditunjukkan bahwa pelaku telah mentransfer sejumlah uang ke BRILink,” ungkap Kapolres.

Contohnya di transaksi pertama tersangka memperdaya korban yang tidak teliti mengurim ke rekeninh korban sejumlah 4000 rupiah namun karena ketidaktelitian korban tersangka menarik uanh tunai sejumlah 4 juta rupiah.

Demikian juga transaksi lain dan total transaksi pengirimam via rekening dari tersangka ke korban hanya sejumlah 302.500 rupiah tapi korban menerima hingga Rp. 38.850.000.

Korban pada saat itu belum sadar kalau ditipu karena tersangka sangat meyakinkan sekali saat melancarkan aksinya dan baru diketahui oleh korban setelah 10 hari kemudian.

Baca juga: Polisi Kembalikan 2 Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Kloangpopot Sikka ke Keluarga

Selain itu dalam melancarkan aksinya agar tidak mudah ketahuan pelaku tidak menggunakan satu rekening saja tapi juga menggunakan rekening bank milik orang lain.

Pemilik rekening lain juga tersebut sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengapa rekeningnya dipakai untuk melakukan penipuan.

Selain itu ada sejumlah uang cash yang dikembalikan ke korban pemilik BRILink.

Usaha penangkapan tersangka juga terbilang cukup rumit. Tersangka yang cukup lihat ini sering berpindah-pindah dan selalu mengganti nomor teleponnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved