Berita Kota Kupang
Inflasi 7 Persen di Kota Kupang, Penjabat Wali Kota Dukung Program Jalan Kaki Pemprov NTT
Program jalan kaki yang digagas pemerintah Provinsi NTT untuk menekan laju inflasi di daerah direspon Penjabat Wali Kota Kupang,George Hadjoh.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh mendukung penerapan wajib jalan kaki semua orang yang digagas pemerintah Provinsi NTT menekan inflasi. Kebijakan itu sangat bagus dan tidak salah untuk diterapkan.
"Justru itu baik. Olahraga yang paling sehat adalah jalan kaki. Pasti sangat mendukung (kebijakan wajib jalan kaki)," katanya, Selasa 28 Februari 2023.
Menurut George Hadjoh, maksud baik pemerintah adalah untuk mengendalikan inflasi. Inflasi di Kota Kupang berada di posisi 7 persen. Dengan pola kerja sama dari semua pihak maka inflasi ini bisa dikendalikan.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Kupang Wajibkan Peserta Didik Makan Kelor
Arahan dari Presiden Jokowi diberbagai kesempatan hingga pesan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, semata ingin agar pemerintah daerah bisa menemukan cara untuk menekan inflasi.
George mencontohkan, salah satu cara yang dilakukan di Kota Kupang adalah pola pertanian perkotaan. Menurut dia, semua lahan harus dibedakan termaksud instansi yang ada.
"Masa cabai merah kita tidak bisa tanam, kan tidak mungkin. Ini bisa. Salah satu juga adalah kenaikan harga BBM. Tapi kenaikan harga BBM di September 2022 itu saja yang mengalami lonjakan akibat kenaikan BBM, tapi setelah itu sudah normal. Tidak ada masalah kira," ujarnya.
Saat ini diperlukan kerja kolaboratif untuk mempercepat angka inflasi bisa menyamai angka nasional sebagaimana arahan dari Kemendagri.
Baca juga: Peduli Kebersihan Kota Kupang, Bank NTT Serahkan CSR Berupa 52 Tempat Sampah
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah provinsi (Pemprov) NTT bakal mengeluarkan aturan baru tentang wajib jalan kaki demi pengendalian inflasi di NTT.
"Untuk pengendalian inflasi daerah, diimbau ke masyarakat NTT untuk berjalan kaki, menggunakan sepeda atau kendaraan umum," kata Kepala Biro Ekonomi Setda NTT, Dr. Lerry Lupidara, Selasa 28 Februari 2023.
Lerry mengatakan imbauan ini sebagaimana tercermin dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 7 November 2023. Sementara penerapan wajib jalan kaki, akan diberlakukan secara resmi di tanggal 7 Maret 2023.
Dia menyebut tujuan ini adalah untuk mengendalikan inflasi, bahan bakar minyak (BBM) yang ramah lingkungan dan kesehatan lingkungan. Kebijakan itu akan diterapkan di seluruh NTT, namun Lery tidak menyebutkan panjang jalan kaki yang harus ditempuh tiap warga.
Baca juga: Surat Imbauan Penculikan Anak Bikin Resah Warga Kota Kupang
"Kalau kau jalan itu, hemat BBM walaupun sudah kaya tapi simpan uang untuk lain lah," kata dia.
Kendaraan ramah lingkungan itu menurut dia sebagai upaya untuk menjaga lingkungan. Selain itu jalan kaki juga diklaim bisa membantu kesehatan. Dalam aturan baru ini, menurut dia memang tidak ada saksi, namun hanya untuk menggugah kesadaran.
"Sanksinya di akhirat. Namanya juga himbauan saja. Orang Indonesia itu malas berjalan kaki," kata dia.
Dia mengklaim juga telah mengelilingi beberapa tokoh agama. Lery lalu menyebut bahwa ada yang ke rumah ibadah dengan jarak 200 meter saja harus menggunakan kendaraan.
"Saya ke paradoks jalan kaki. Saya rumah depan Polda. Saya ke kantor jalan kaki," sebut dia. *
Berita Kota Kupang hari ini
Berita Kota Kupang terkini
Jalan kaki program Pemprov NTT
Wali Kota Kupang dukung jalan kaki
TribunFlores.com terkini
TribunFlores.com hari ini
Eugenius Moa
Kepala Bulog Maumere Sebut Jual Beras Bulog Tidak Boleh Melebihi HET, Abdul Azis: Harus Punya Izin |
![]() |
---|
Saluran Irigasi Wae Lipang di Manggarai Timur Jebol Belasan Meter, Petani Terancam Gagal Panen |
![]() |
---|
4 Kebijakan Gubernur NTT yang Pernah Menjadi Sorotan, Satu Diantaranya Wajib Berbahasa Inggris |
![]() |
---|
Suara Rustam Terbata-Bata Terima Tongkat TPA dari Mensos Trr Rismaharini |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Kamis 2 Maret 2023 Pekan I Prapaskah 2023 Lengkap Injil Katolik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.