Berita Sikka

Truk F Ungkap Fakta-fakta Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Sikka dan Ende

Truk F mengungkapkan sejumlah Fakta-fakta terkait Kekerasan Seksusal Terhadap Anak dan Perempuan di Sikka dan Ende. Ini menjadi perhatian bersama.

|
Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
LAUNCHING CATAHU TRUK - Acara launching Catatan Tahunan (CATAHU) TRUK F tahun 2022 oleh Lembaga Divisi Perempuan Tim Relawan untuk Kemanusiaan bertempat di Aula Eustochia TRUK, Rabu, 8 Maret 2023. Truk F Ungkap Fakta-fakta Kekerasan Seksusal Terhadap Anak dan Perempuan di Sikka dan Ende 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Dimensi kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi dalam dua ranah, yaitu ranah personal dan ranah komunitas.

Perempuan atau istri terpaksa bertahan dengan situasi KDRT yang dialami karena mempertahankan janji pernikahan dan proses pembelisan yang telah terjadi.

Hal ini diungkapkan saat acara launching Catatan Tahunan (CATAHU) TRUK F tahun 2022 oleh Lembaga Divisi Perempuan Tim Relawan untuk Kemanusiaan bertempat di Aula Eustochia TRUK, Rabu, 8 Maret 2023

Truk F mencatat Istri dan anak korban KDRT umumnya mengalami trauma dan hidup dalam kesulitan ekonomi dan sosial.

Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Sikka Meningkat, Truk F Beberkan Motifnya

 

Istri umumnya enggan melaporkan kasus KDRT yang dialami ke jalur hukum walaupun mengalami KDRT berulang kali dari 21 istri yang mengaduh hanya 4 istri (19,04 persen) yang melaporkan kasusnya ke jalur hukum; dalam perjalanan 3 kasus ditarik dan hanya 1 kasus yang berlanjut hingga putusan inkrah.

Ragam bentuk kekerasan seksual yang terjadi antara lain: perkosaan, incest, pelecehan seksual fisik, eksploitasi seksual, pemaksaan kehamilan, anak yang terjebak dalam prostitusi online dan kekerasan berbasis elektronik/siber.

Hak korban untuk memperoleh penanganan dan kepastian hukum sering terkendala dengan persoalan, minimnya prespektif aparat penegak hukum yang berpihak kepada korban kekerasan, keengganan untuk mencari terobosan hukum yang berpihak kepada korban, belum menggunakan UU TPKS, kesulitan untuk menghadirkan saksi ahli menjadi potret buram yang dihadapi oleh korban.

Kekerasan seksual yang menyasar pada kelompok difabel (3 kasus) dan ketidakberdayaan mereka menjadikan peluang serangan seksual tersebut akan terjadi lagi. Dalam proses hukum terkait kasus yang dialami difabel pun sulit dan selalu mengalami hambatan.

Baca juga: 15 Jam Hilang di Pantai Angker, Nelayan Asal Flores Timur Ditemukan Tak Bernyawa

Kasus perdagangan orang yang dilaporkan di tahun 2021 dilanjutkan dengan proses hukum di Kejaksaan dan Pengadilan yang diadvokasi oleh TRUK dan jejaring HAM tidak berdampak pada putusan pengadilan yang menjerat pelaku dengan UU ketenagakerjaan yang sangat ringan dan sama sekali tidak dapat membongkar sindikat perdagangan orang. Dan sampai sekarang masih tersisa 1 pelaku perdagangan orang di Pub yang belum tersentuh hukum.

Perekrutan perempuan untuk pekerja di luar daerah dengan tipu daya dan penjeratan yang menyasar pada kelompok perempuan miskin dan minim informasi masih terjadi.

Trend kasus Kekerasan

Dari catatan Truk F, kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende masih tinggi dan cenderung naik. Ada kenaikkan sebesar 7,14 persen pada tahun 2022. (52 kasus pada tahun 2021 dan 56 kasus pada tahun 2022).

Kasus incest meningkat pada tahun 2022 (7 kasus) dibandingkan tahun 2021 (5 kasus). Kekerasan berbasis elekronik/siber meningkat di tahun 2022 dengan jumlah korban 21orang.

Disebutkan, hambatan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah dukungan kebijakan dan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Sikka dan Pemerintah Kabupaten Ende untuk upaya pencegahan dan penanganan KtPa (mulai dari layanan pengaduan, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi social, reintegrasi dan pemulangan korban serta penganggaran untuk pemberdayaan korban pasca trauma) belum optimal.

Selain itu, belum ada rumah aman atau shelter milik Pemerintah Daerah Sikka dan Ende. Pada saat ini kebutuhan rumah aman untuk Kabupaten Ende sangatlah urgen.

Belum adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Ende.

Layanan visum di Ende masih berbayar dan ini sangat memberatkan korban yang umumnya berasal dari keluarga kurang mampu.

Terbatasnya jumlah tenaga profesional di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende seperti dokter jiwa, psikolog klinis, tenaga ahli penerjemah bagi difabel dan tenaga ahli di bidang ITE.

Belum ada kesamaan prespektif antara aktivis (TRUK) dan Aparat Penegak Hukum tentang UU No 12/2022 tentang TPKS dan UU No 21/2007 tentang TPPO. Jumlah hakim, jaksa dan penyidik Masih kurang.

Masih banyak korban yang menghidupi budaya bungkam dan takut melapor peristiwa kekerasan yang dialami Waktu yang panjang dan pembuktian yang rumit dalam proses litigasi menyebabkan korban cenderung memilih jalur damai/Restoratif justice dalam penyelesaian kasus KDRT dan kekerasan seksual.

Dengan meningkatnya jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan ini, Truk F Maumere memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sikka untuk meningkatkan anggaran guna merespon kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Selain itu, Truk F Maumere juga merekomendasikan agar dilakukan rasionalisasi anggaran operasional shelter St Monika, mengalokasikan anggaran daerah untuk pemberdayaan ekonomi bagi korban KDRT, korban kekerasan seksual dan perdagangan orang, mengadakan tenaga ahli yang dibutuhkan korban dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan korban kekerasan, membangun jaringan koordinasi untuk Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan korban perdagangan orang mulai dari Desa sampai Kabupaten melalui Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)
Pemerintah Kabupaten Ende.

Mendorong pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Menambah anggaran dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA)
Mengadakan rumah aman atau shelter bagi korban.

Mengalokasikan anggaran daerah untuk pemberdayaan ekonomi bagi korban KDRT, korban kekerasan seksaual dan perdagangan orang.

Mengadakan tenaga ahli yang dibutuhkan korban dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan korban kekerasan.

Membangun jaringan koordinasi untuk Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan korban perdagangan orang mulai dari Desa sampai Kabupaten melalui Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Kepolisian Resort Sikka dan Resort Ende diminta untuk menambah jumlah polwan yang professional dan bersih serta paham tentang isu kekerasan terhadap perempuan dan anak dan mampu melakukan terobosan hukum yang berpihak kepada korban untuk menghadirkan suatu fakta hukum.

Menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung dalam proses penyidikan perkara.

Kepolisian Resort Sikka dan Resort Ende juga diminta menyiapkan anggaran visum dan biaya tes MMPI dan biaya lainnya yang diperlukan untuk melancarkan proses hukum dan tidak membebani biaya-biaya tersebut kepada korban.

Memberikan ruang komunikasi kepada pendamping korban dalam hal ini TRUK untuk mendampingi dan bartatap muka dengan penyidik/kasat reskrim/kapolres bila dibutuhkan sebagai bentuk transparansi dalam proses penyidikan.

Kejaksaan Negeri Maumere dan Kejaksaan Negeri Ende juga diminta untuk menambah jumlah jaksa penuntut umum (JPU) yang professional, bersih, paham tentang isu kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memiliki kemampuan melakukan terobosan hukum yang berpihak kepada korban.

Memberikan ruang komunikasi kepada pendamping korban dalam hal ini TRUK untuk mendampingi dan bertatap muka dengan jaksa penuntut umum (JPU) /Kasipidum/Kajari bila dibutuhkan sebagai bentuk transparansi dalam proses penuntutan perkara.

Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Negeri Ende juga diminta
menambah jumlah hakim yang professional, bersih dan memiliki pemahaman yang utuh tentang isu kekerasan terhadap perempuan anak dan perdagangan orang.

Memberikan informasi yang benar dan tepat terkait dengan seluruh proses persidangan kepada publik melalui sistem informasi pengadilan sebagai bentuk transparansi bagi publik.

Memberikan ruang komunikasi kepada pendamping korban dalam hal ini TRUK untuk mendampingi korban dalam ruang persidangan dan bertatap muka dengan hakim/ketua pengadilan bila dibutuhkan.
Penutup

Dalam akhir pembacaan laporan Catatan Tahunan (Catahu) Truk F Maumere tahun 2022, menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan ada tindak pidana kekerasan karena melaporkan adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat, antara lain diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pasal 60 ayat (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved