Kasus Perceraian
Pengadilan Agama Kupang Tangani 27 Kasus Perceraian
-Pengadilan Agama Kupang menangani 27 kasus perceraian hingga awal tahun 2023. Sementara permohonan sudah ada 13 perkara.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pengadilan Agama Kupang menangani 27 kasus perceraian hingga awal tahun 2023. Sementara itu untuk permohonan tercatat hingga kini sudah ada 13 perkara.
Juru Bicara Pengadilan Agama Kupang, Moh. Rivai, Kamis 9 Maret 2023 mengatakan paling banyak perkara adalah cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan. Sedangkan cerai talak dari pihak laki-laki hanya ada beberapa.
"Terus ada gugatan harta bersama, penguasaan anak dan isbat nikah konvensius, karena salah salah satu pasangan atau dua diantaranya meninggal dunia, sehingga yang mengajukan adalah ahli warisnya," jelas dia.
Perkara permohonan, kata dia, paling didominasi oleh penetapan ahli waris. Sisanya adalah permohonan untuk balik nama atau pengurusan hal lain hingga isbat nikah.
Baca juga: Manfaat MoU Pengadilan Agama Larantuka dengan Tujuh Instansi di Flotim
Dia mengatakan kalau perkara cerai atau gugatan cerai, maupun perkara permohonan, Pengadilan Agama melalui hakim wajib mengupayakan untuk dilakukan perdamaian.
Ia menjelaskan tiap perkara memiliki tantangan yang berbeda-beda. Ada kasus yang memang bisa diselesaikan dengan cepat. Namun, ada kasus juga yang terbilang rumit.
Para hakim, kata dia, harus bisa memutuskan sesuai fakta atau keterangan yang ada. Sebab, persoalan ini diperlukan hati yang bersih karena harus menyelesaikan perkara yang juga menyangkut masalah hati.
"Hakim tidak bisa menjadi pemuas, hakim hanya bisa memeriksa, mengadili dan memutuskan sesuai keterangan yang ada," jelas dia.
Baca juga: Jalan Rusak, Warga di Sikka Jalan Kaki Gotong Jenazah Sejauh 2 Kilometer
Rivai menerangkan untuk mengajukan permohonan perkara kini pemohon bisa melakukan melalui aplikasi ekord atau bisa secara mandiri.
Pemohon bisa mengajukan secara mandiri lewat aplikasi yang telah disiapkan tanpa harus didampingi oleh kuasa hukum ataupun pos bantuan hukum. Menurut dia hal ini akan sangat memudahkan pemohon.
Dari aplikasi itu juga akan diberitahu sejumlah syarat sesuai dengan jenis kasus. Yang mendasar adalah identitas pemohon wajib ada. Dari aplikasi ekord juga, kata dia, akan terlihat besaran biaya yang dikeluarkan dalam satu kasus.
Pengadilan Agama Kupang dengan luasan wilayah kerja yang cukup luas, maka perhitungan biaya juga melihat dari jarak kediaman atau rumah pemohon.
Pengadilan Agama Kupang
Tangani 27 Kasus Perceraian
Kasus Perceraian di NTT
Kasus Perceraian
TribunFlores.com
Kodim 1624 Flotim dan Warga Bersihkan Sampah Jelang Semana Santa 2023 |
![]() |
---|
Bawa Narkotika Jenis Shabu, Ditresnarkoba Polda NTT Bekuk Warga di Kupang |
![]() |
---|
Pesona Si Cantik Pulau Mules, Destinasi Wisata Menjanjikan di Ujung Selatan Pulau Flores |
![]() |
---|
Goes to School, Hakim Pengadilan Agama Maumere Sapa Siswa Madrasah Aliyah Muhammadiyah Nangahure |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.