Kasus Perceraian

Pengadilan Agama Kupang Tangani 27 Kasus Perceraian

-Pengadilan Agama Kupang menangani 27 kasus perceraian hingga awal tahun 2023. Sementara permohonan sudah ada 13 perkara.

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM /IRFAN HOI
HUMAS PENGADILAN AGAMA KUPANG 

"Di situ dijelaskan biaya perkara yang harus dia tanggung. Pada saat mendaftar, pemohon akan dikenakan biaya panjar perkara atau perkiraan biaya. Namanya panjar, nanti biaya bisa tersisa atau kurang. Tapi paling tidak sudah bisa ketahui," kata dia.

Rivai bilang aplikasi ini nantinya bisa terlihat juga jadwal sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kupang. Sehingga pemohon bisa memantau jadwal persidangan. Hal itu memudahkan pemohon dalam mengikuti persidangan.

Menurut dia, biaya pemanggilan dalam tiap persidangan cukup tinggi. Sehingga jika telah menggunakan aplikasi ekord maka justru akan memberi kemudahan bagi pemohon.

Rivai mencontohkan kasus cerai gugat dengan pemohon di dalam Kota Kupang, biayanya berkisar Rp 765 ribu, dengan rincian untuk biaya proses Rp 100 ribu, biaya pendaftaran Rp 30 ribu, biaya panggilan Rp 85 ribu per tiap pemanggilan, ditambah tujuh kali total pemanggilan menjadi Rp 595 ribu, lalu PNB Rp 35 ribu dan biaya materai Rp 10 ribu.

"Ini adalah biaya panjar. Bisa saja panggilan tidak sampai tujuh kali, hanya dua atau tiga kali. Apalagi sekarang ada ekord," kata dia.

Biaya ini akan berbeda juga pemohon yang berasal dari Kabupaten Kupang, Rote, Sabu. Oleh Pengadilan Agama Kupang sering memakai istilah radius satu untuk wilayah Kota Kupang, dan dilanjutkan dengan radius dua dan tiga bagi daerah lain yang merupakan wilayah kerja Pengadilan Agama Kupang.

Untuk itu, Rivai berharap masyarakat bisa menggunakan sistem aplikasi secara online ini agar memberi kemudahan bagi pemohon.

Data di bulan Maret tahun 2023 ada 47 kasus. Sedangkan di tahun 2023 ada 27 kasus.

Dari total kasus 27 itu, ada 20 cerai gugat, ada 5 kasus cerai talak, harta bersama satu kasus dan, isbat konvensius satu kasus. (Fan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved