Berita NTT

2 Pemuda Malaka di NTT Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Diduga Pesan Via Online

Satresnarkoba Polres Malaka menetapakan 2 orang pemuda berinisial SMN dan JA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
BERI PENJELESAN - Kasat Resnarkoba Polres Malaka, AKP Yusuf, SH, memberikan penjelasan soal kasus Narkoba. Kepolisian Resor atau Polres Malaka melalui Satresnarkoba menetapakan 2 orang pemuda berinisial SMN dan JA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba. 

Mengenai berat pada barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu tersebut pada awalnya ditambang di pegadaian seberat 0,58 gram. Kemudian setalah uji laboratorium di Balai BPOM berat bersihnya 0, 2718 gram.

Bobot sampel yang diuji oleh laboratorium 0,0580 gram sisa sampel yang dikembalikan 0,2138 gram.

"Untuk sampel yang dikembalikan seberat 0, 2138 gram ini akan menjadi bukti dalam persidangan nanti," paparnya.

Disamping penimbangan, juga menguji laboratorium atas barang bukti tersebut hasilnya adalah positif mengandung zat methamfetamin atau sabu-sabu.

Sementara terhadap dua orang tersangka yakni SMN dan JA ketika dilakukan tes urine hasilnya negatif artinya mereka bukan pengguna tapi ingin memiliki barang tersebut.

"Bisa diduga mereka bukan pengedar atau hanya mau coba-coba saja," singkat AKP Yusuf. (Pos Kupang.Com)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved