Berita Sikka

Pengurus BPD Reroroja Dilaporkan ke Inspektorat Sikka, Rudolfus: Kita Sudah Bagikan

BPD Desa Reroroja akhirnya menanggapi pengaduan sejumlah masyarakat Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda kepada Inspektorat Sikka di Kota Maumere.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
POSE BERSAMA- Warga Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda pose bersama usai mengadu ke Kantor Inspektorat Kabupaten Sikka soal dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022, Senin, 13 Maret 2023. 

Kedatangan mereka diterima oleh salah satu staf Kantor Inspektorat Kabupaten Sikka karena saat itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Sikka, Germanus Goleng tidak berada ditempat.

Hedwig Thoma, salah satu masyarakat Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda yang ikut mengadu ke Inspektorat Kabupaten Sikka kepada wartawan menjelaskan, masyarakat Desa Reroroja merasa dirugikan karena pengelolaan dana ketahanan pangan dan hewani tahun anggaran 2022 untuk kegiatan pengadaan kambing sebesar Rp 47.650.000 dikelola oleh Ketua dan Wakil Ketua BPD Desa Reroroja.

"Yulius Sawa selaku TPK dan Kasie Kesos Desa Reroroja menunjuk langsung Sumantri Adipura selaku Ketua BPD dan Rudolfus Paskalis Dhika selaku Wakil Ketua BPD Desa Reroroja untuk mengelola dana tersebut yang seharusnya dalam aturan Permendagri, BPD tidak boleh mengelola proyek Dana Desa (DD), setelah mereka mengelola itu, tidak melalui RAB yang sudah disepakati dan musyawarah penetapan anggota kelompok itu, jadi mereka secara sepihak mengambil melalui bendahara lalu dikelola oleh ketua dan Wakil Ketua BPD," ungkap Hedwig Thoma usai melakukan pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Sikka.

Kondisi itu, kata Hedwig Thoma, diketahui setelah dilakukan monitoring oleh RT/RW para bulan Febuari 2023 lalu.

"Yang hadir saat monitoring itu hanya 3 orang yang terima bantuan kambing, sedangkan nama penerima yang lainnya terjadi pendobelan nama dan ada yang hubungan keluarga dengan Ketua BPD, jadi ini sudah ada unsur KKN dan penyalahgunaan wewenang sebagai BPD terus," beber Hedwig Thoma.

Selain penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana desa terkait pengadaan kambing, Hedwig Thoma juga mengungkapkan penyetaraan modal Rp 380 juta untuk BUMDes yang hingga saat ini tidak berfungsi.

"Itu kami sertakan bukti bangunan BUMDes yang mubasir dan tidak ada pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes sampai sekarang, kalau BUMDes itu dikelola dengan baik, kami masyarakat tidak susah waktu pengadaan beras," ujar Hedwig Thoma.

Dia mengaku, sepengetahuannya jenis usaha BUMDes Desa Reroroja berupa sewa pakai tenda dan kursi, simpan pinjam, air minum galon dan foto copy.

Selain itu, Hedwig Thoma juga mengaku ada catatan pengadaan mesin batu kerikil dan alat musik berupa organ, namun bentuk fisik kedua item barang tersebut tidak ada.

Perwakilan masyarakat Desa Reroroja yang datang ke Inspektorat Kabupaten Sikka, kata Hedwig Thoma meminta Inspektorat untuk melakukan audit semua pengelolaan keuangan desa tahun 2022 dan tahun sebelumnya serta melakukan pemeriksaan pengelolaan BUMDes Desa Reroroja.

Selain itu, dia juga meminta laporan pertanggungjawaban pengelola BUMDes dalam hal ini Ketua BUMDes Desa Reroroja terkait pengelolaan.

Sayangnya, TribunFlores.Com tidak berhasil menemui Inspektur Inspektorat Kabupaten Sikka, Germanus Goleng karena tidak berada di tempat.

Sementara itu, baik Yohanes Sumantri Adipura selaku Ketua BPD dan Rudolfus Paskalis Dhika selaku Wakil Ketua BPD Desa Reroroja belum bisa dihubungi dan diminta penjelasan serta tanggapan pengaduan masyarakat Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka itu.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved