Berita NTT
Perempuan Asal TTS Gugat Kematian Anaknya di Mahkamah Tinggi Penang Malaysia
Mahkamah Tinggi Penang di Negara Malaysia melaksanakan penetapan ahli waris Adelina Lisao, yaitu Yohana Banunaek ibunda dari Adelina Lisao.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-Kematian Adelina Lisao, Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanggal 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, karena multiorgan failure secondary to anemia kembali bergulir.
Memperjuangkan keadilan anaknya, ahli waris Adelina Lisao akan mengajukan gugatan perdata kematian Adelina Lisao. Hari Rabu, 15 Maret 2023 pukul 09.00 Mahkamah Tinggi Penang telah melaksanakan penetapan ahli waris Adelina Lisao, yaitu Yohana Banunaek, ibunda dari Adelina Lisao.
Keterangan tertulis KJRI Penang yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis 16 Maret 2023 menjelaskan sidang ini merupakan langkah awal melakukan tuntutan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Lisao.
Sidang dipimpin oleh Tuan Eric Lau, Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Penang dan dihadiri oleh Yohana Banunaek, serta penterjemah dari Ditnakerstrans Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT.
Baca juga: DPRD NTT Tanggapi soal ASN Disdikbud NTT Masuk Jam 05.30 Pagi, Ana Kolin:Kebijakan Tidak Bertuan
Selain itu, hadir pula Konsul Jenderal RI – Penang, Bambang Suharto, dan Fungsi Konsuler KJRI Penang, serta Tim Direktorat PWNI Kemenlu, serta pengacara yang disewa oleh KJRI Penang dari Presgrave & Matthews.
Sesuai hukum di Malaysia, dalam persidangan penetapan ini, ahli waris dari Adelina Lisao diwajibkan untuk hadir secara langsung di pengadilan setempat, dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan dan didampingi oleh pengacara setempat.
"Wakil Panitera telah menetapkan bahwa Ibu Yohana Banunaek sebagai ahli waris mendiang Adelina Lisao dan selanjutnya dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematiannya, sesuai hukum di Malaysia," tulis keterangan itu.
Dengan telah ditetapkannya Yohana Banunaek sebagai ahli waris, maka selanjutnya pengacara Presgrave & Matthews akan menyusun langkah-langkah hukum untuk mengajukan tuntutan perdata atas kematian Adelina Lisao.
Baca juga: Muswil Muhammadiyah-Aisyiyah Ke-8 NTT, Fokus Kader Baru yang Bertanggung Jawab.
Upaya tuntutan perdata ini untuk memperjuangkan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan keluarganya.
Adelina Lisao adalah Pekerja Migran Indonesia yang meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, karena Multiorgan Failure Secondary to Anemia.
Penyebab kematian tersebut diduga kuat karena malnutrisi, bekas luka yang tidak diobati, anemia karena kelalaian/pembiaran oleh majikan.*
Berita NTT hari ini
Berita NTT terkini
Pekerja Migran Indonesia
Perempuan TTU ajukan tuntutan perdata
TribunFlores.com terkini
TribunFlores.com hari ini
Eugenius Moa
Film Losmen Melati Mulai Tayang Hari Ini di Bioskop Indonesia, Cek Sinopsis dan Harga Tiket |
![]() |
---|
Pemda Flores Timur dan Kejaksaan Jalin Kesepakatan Tertibkan Aset Daerah |
![]() |
---|
Anggota DPRD Flotim Posting Alat Vital Pria Mengaku Salah |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Bulan April 2023 Tahun A/1 Masa Paskah 2023 |
![]() |
---|
Chan Chun Sing Sambut Jokowi saat Tiba di Singapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.