Berita NTT

Perempuan Asal TTS Gugat Kematian Anaknya di Mahkamah Tinggi Penang Malaysia

Mahkamah Tinggi Penang di Negara Malaysia melaksanakan penetapan ahli waris Adelina Lisao, yaitu Yohana Banunaek ibunda dari Adelina Lisao. 

Editor: Egy Moa
HO
Ahli waris mendiang Adelina Lisao, yaitu Yohana Banunaek ibunda dari Adelina Lisao ( baju putih, ketiga kanan) di Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-Kematian Adelina Lisao, Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanggal 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, karena multiorgan failure secondary to anemia kembali bergulir. 

Memperjuangkan keadilan anaknya, ahli waris Adelina Lisao akan mengajukan gugatan perdata kematian Adelina Lisao.  Hari Rabu, 15 Maret 2023 pukul 09.00 Mahkamah Tinggi Penang telah melaksanakan penetapan ahli waris  Adelina Lisao, yaitu Yohana Banunaek, ibunda dari Adelina Lisao. 

Keterangan tertulis KJRI Penang yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis 16 Maret 2023 menjelaskan sidang ini merupakan langkah awal  melakukan tuntutan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian Adelina Lisao. 

Sidang dipimpin oleh Tuan Eric Lau, Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Penang dan dihadiri oleh  Yohana Banunaek, serta penterjemah dari Ditnakerstrans Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT.

Baca juga: DPRD NTT Tanggapi soal ASN Disdikbud NTT Masuk Jam 05.30 Pagi, Ana Kolin:Kebijakan Tidak Bertuan

 

Selain itu, hadir pula Konsul Jenderal RI – Penang, Bambang Suharto, dan Fungsi Konsuler KJRI Penang, serta Tim Direktorat PWNI Kemenlu, serta pengacara yang disewa oleh KJRI Penang dari Presgrave & Matthews.

Sesuai hukum di Malaysia, dalam persidangan penetapan ini, ahli waris dari Adelina Lisao diwajibkan untuk hadir secara langsung di pengadilan setempat, dengan menunjukkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan dan didampingi oleh pengacara setempat. 

"Wakil Panitera telah menetapkan bahwa Ibu Yohana Banunaek sebagai ahli waris mendiang Adelina Lisao dan selanjutnya dapat melakukan tuntutan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematiannya, sesuai hukum di Malaysia," tulis keterangan itu. 

Dengan telah ditetapkannya Yohana Banunaek sebagai ahli waris, maka selanjutnya  pengacara Presgrave & Matthews akan menyusun langkah-langkah hukum untuk mengajukan tuntutan perdata atas kematian Adelina Lisao.

Baca juga: Muswil Muhammadiyah-Aisyiyah Ke-8 NTT, Fokus Kader Baru yang Bertanggung Jawab.

Upaya tuntutan perdata ini untuk memperjuangkan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao dan keluarganya.

Adelina Lisao adalah Pekerja Migran Indonesia yang meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Penang, karena Multiorgan Failure Secondary to Anemia. 

Penyebab kematian tersebut diduga kuat karena malnutrisi, bekas luka yang tidak diobati, anemia karena kelalaian/pembiaran oleh majikan.*

Berita TRIBUNFLORES.Com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved