Berita NTT
Wagub NTT Tegaskan Pemerintah Sudah Siapkan Langkah Lindungi Kekayaan Intelektual
Wagub NTT, Josef Nae Soi mengaku pemerintah daerah telah menyiapkan langkah dan kebijakan yang strategis
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Wagub NTT, Josef Nae Soi mengaku pemerintah daerah telah menyiapkan langkah dan kebijakan yang strategis guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang ada di daerah ini.
Pemda NTT, kata Wagub Josef, memilikki langkah strategis dalam rangka melindungi kekayaan intelektual.
Di mana pemerintah, pertama, akan fokus pada upaya inventarisasi jenis kekayaan intelektual yang ada di NTT yang beragam termasuk di Sikka.
Kedua, pemerintah terus mendorong lahirnya kebijakan dalam bentuk perda yang mengatur mengenai upaya perlindungan kekayaan intelektual serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam melestarikan kekayaan intelektual.
Baca juga: Workshop Kekayaan Intelektual di Maumere, Pacu Pemulihan Ekonomi
Ketiga, pemerintah dan semua pihak harus terus mempromosikan dan mengedukasi masyarakat mengenai kekayaan intelektual dengan menyelenggarakan event guna melestarikan apa yang ada di daerah ini.
"Soal perda kekayaan intelektual perlu ada sehingga ada produk hukum yang melindungi apa yang kita miliki. Produk perda ini akan dibuat akademis dan pelaku usaha termasuk badan usaha. Pemerintah tentunya akan mengatur dan mengembangkan kekayaan intelektual yang di tengah masyarakat," kata Wagub Josef.
Penegasan Wagub Josef ini disampaikan dalam workshop kekayaan intelektual di Hotel Go Maumere yang dilaksanakan Kanwil Kemenhukham NTT, Jumat, 24 Maret 2023 pagi.
Ia pun menyebutkan, perda kekayaan intelektual yang dibuat pemerintah tentunya ada dasar hukum berupa undang-undang yang mengatur tentang potensi yang dimilikki di daerah ini.
"Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum juga perlu melindung karya cipta yang di daerah ini," paparnya.
Ia menjelaska, kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan seni dan sastra perlu dilindungi.
Politisi Partai Golkar ini pun merincikan jenis kekayaan intelektual yang dilindungi antara lain ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.
Dalam Kebijakan Pemerintah dan Pemda NTT, tegasnya, telah diatur penyelenggaraan kekayaan intelektual yang tertuang dalam visi dan misi RPJMN 2020-2024. Di mana visi dan misisnya yakni terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong dan NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.(ris)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Wagub NTT Josef Nae Soi
Tegaskan Pemerintah Sudah Siapkan Langkah
Lindungi Kekayaan Intelektual
Workshop Kekayaan Intelektual
TribunFlores.com
Workshop Kekayaan Intelektual di Maumere, Pacu Pemulihan Ekonomi |
![]() |
---|
Umat Katolik Palue Tanam Pohon di Kawasan Rawan Longsor, Aksi Nyata Katekese Prapaskah 2023 |
![]() |
---|
Bupati Nagekeo Puji SMA Fransiskus Boawae Adakan Turnamen Voly hingga Ekstrakurikuler Tenun Ikat |
![]() |
---|
Semana Santa Larantuka 2023, Umat Katedral Larantuka Percantik Kapela Tuan Ma dan Tuan Ana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.