Opini

Urgensi Mutarli dan Dinamika Coklit

Saat ini KPU dan seluruh jajarannya sementara menjalani tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Herybertus Harun,Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai 

Sengkarutnya proses coklit ini sebetulnya tidak terjadi atau bisa diminimalisir jika prinsip-prinsip dan tata cara coklit dan persyarataan sebagai pemilih dilaksananakan dengan baik dan benar,sehingga kualitas data pemilih Pemilu 2024 sesuai dengan harapan public.


Dinamika dan Fakta Pelaksanaan Coklit di Manggarai
Penyelenggara pemilu KPU dan pengawas pemilu pada tahapan Mutarli cukup menguras energi dan pikiran ,tensi pelaksanan sub tahapan Coklit sangat tinggi baik itu penyelanggra teknis maupun Bawaslu selaku pengawas. Petugas pemutakhiran data pemilih harus berjibaku dalam menghadapi berbagai karakter pemilih,kondisi alam yang kurang bersahabat serta pemahaman regulasi yang minimalis menyebabkan tidak sedikitnya Panterli keliru dalam menjalankan tugas.

Sementara pengawas desa/kelurahan dengan jumlah sangat terbatas harus pandai dalam mengatur irama dan tempo pengawasan secara langsung. Meski jumlah sumber daya terbatas yakni satu pengawass desa dan kelurahan harus mengawasi 5-20 Panterli bahkan lebih ,jajaran pengawas pemilu tingkat desa/kelurahan tidak kehilangan ide dan gagasan dalam hal mendapatkan data dan hasil coklit.
Idealnya pelaksanaan Coklit ini harus sesuai prosedur misalnya Panterli mendatangi rumah pemilih,menyandingkan dokumen kependudukan dengan format data pemilih,mencatat dan mencoret elemen data yang tidak sesuai,mendaftar pemilih potensial yang tidak memiliki dokumen kependudukan,namun fakta lapangan tidak seperti yang diharapkan sebagaimana tertuang dalam regulasi.
Dilansir VictoryNews 22 februari 2023,setelah satu pecan pelaksanaan Coklit ditemukan Panterli di Manggarai mendata pemilih yang telah meninggal dunia. Temuan cacat prosedur dan mekanisme ini disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Langke Rembong yang dibuktikan dengan format model hasil Coklit,dimana nama salah satu pemilih terdata dan terdaftar sebagai pemilih,bahkan pemilih TMS tersebut sudah mengantongi akta kematian yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Selain itu terdapat pula Panterli mencoklit pemilih dengan menyandingkan format data pemilih dengan surat keterangan pemberitahuan NIK.

Kasus atau varian masalah lain yang ditemukan Pengawas Pemilu saat uji petik sebagaimana diberitan Tribunflores.com pada 6 maret 2023 Panterli tidak menuliskan nama pemilih pada stiker bukti coklit alias menempel stiker kosong pada rumah pemilih. Yang cukup mencengangkan,Panterli yang merupakan petugas Coklit mengaku tidak mengetahui jika stiker bukti coklit harus dituliskan nama,nomor TPS dan keterangan lain,jika kasusnya seperti ini maka besar kemungkinan hal ini akibat minimnya bimbingan teknis (Bimtek) dari penyelenggara teknis secara berjenjang terhadap jajaran di desa maupun TPS.
Proses pengawasan sub tahapan coklit sangat berdinamika dirasakan oleh seluruh jajaran pengawass pemilu,menemukan sejumlah hal diluar prosedur dan mekanisme proses coklit yang dilakukan Panterli adalah hal yang sangat biasa dan menjadi santapan harian pengawas pemilu.

Selain dilansir media massa,jajaran pengawas pemilu juga menemukan sejumah varian masalah coklit lain,misalnya coklit dilakukan oleh orang lain yang tidak memiliki surat keputusan (SK),petugas Coklit tidak mendatangi langsung rumah pemilih,warga menolak untuk dicoklit dengan alasan tidak pernah menerima bantuan pemerintah,petugas mencoklit anak dibawah umur,mencoklit tanpa menyandingkan dokumen kependudukan,perbedaan elemen data kependudukan pada format data pemilih,pemilih memenuhi syarat tidak memilik dokumen kependudukan,pemiih dibawah umur atau belum 17 tahun memiliki akta kelahiran diatas 17 tahun,panterli memberi status TMS kepada pemilih meninggal dunia tanpa sandingan dokumen akta kematian atau dokumen lainnya dan sejumlah persoalan lainnya.


Uji Petik dan Saran Perbaikan yang Jitu
Peraturan Bawaslu 5 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pemilihan umum pasal 18 menyebutkan dalam melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu,pengawas pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan pada formular model A,dalam hal hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran pengawas pemilu melakukan saran perbaikan jika terjadi kesalahan administrasi atau pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran.
Dalam melakukan pengawasan Coklit data pemilih pemilu 2024 Bawaslu melakukan dengan dua metode pendekatan yakni pertama pengawasan langsung yang melekat pada obyek pengawasan yakni petugas pemutakhiran data pemilih . Pola ini sesuai instruksi Bawaslu RI dilakukan mulai tanggal 12-19 Februari 2023,pada kegiatan pengawasan melakat ini jajaran pengawas desa dan kelurahan menemukan banyak ketidakpatuhan prosedur dan mekanisme. Terhadap temuan hasil pengawasan melekat jajaran pengawass pemilu tingkkat desa dan kelurahan langsung memberikan saran perbaikan secara lisan sebagaimana tertuang dalam Peraruran Bawaslu 5 tahun 2022. Saran perbaikan lisan yang disampaikan pengawas telah ditindaklanjuti oleh Panterli seketika itu.

Pola kedua dalam pengawasan adalah mengawasi dengan cara uji petik atau cek fakta.Sseluruh jajaran pengawas di tingkat desa/kelurahan melakukan uji petik atau cek dengan jumlah sepuluh sampel kepala keluarga setiap hari,dari hasil uji petik ini pengawas pemilu mendapatkan sejumlah hal seperti masalah elemen data kependudukan yang tidak jelas,upaya menghilangkan hak pilih,penduduk potensial yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan sejumlah masalah lain. Terhadap sejumlah varian masalah data coklit ,pengawas pemilu juga memberikan saran perbaikan secara lisan dan juga ditindaklanjuti seketika oleh Panterli.

Pencegahan Pelanggaran Masif
Undang-undang Pemilu memberi amanat kepada Bawaslu bertugas untuk melakukan pencegahan,penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ,dalam konteks pencegahan Bawaslu diberi ruang melakukan pemetaan potensi kerawanan,tentu hal yang dilakukan adalah pengawas pemilu melakukan evaluasi tahapan Mutarli pada Pemilu/pemilihan sebelumnya,apa yang menjadi catatan kekurangan perlu dicarikan solusi sehingga tidak terjadi lagi pada Coklit data pemilih pemilu 2024. Selain itu,pengawas pemilu juga melakukan bedah secara khusus sejumlah regulasi terkait tahapan ini.

Langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu dalam proses pengawasan tahapan ini tergolong sangat manjur dan luar biasa. Pencegahan pelanggaran menjadi hal utama,berbagai motede pencegaahan seperti memberikan surat imbauan,kordinasi stakeholder ataupun metode lain telah massif dilakukan seluruh jajaran pengawas pemilu,dan hasilnya sangat bagus yang dibuktikan dengan minimalisirnya dugaan pelanggaran pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih pemilu 2024.

Kebijakan membuka posko kawal hak pilih oleh Bawaslu guna menerima aduan masyarakat atas proses pemutakhiran data pemilih ,mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi secara bersama,kolaborasi dan publikasi sangat massif, serta sejumlah kegiatan lain dalam upaya melakukaan pencegahan telah maksimal dilakukan seluruh pengawas pemilu demi terwujudnya data pemilih yang berkualitas serta melindungi hak pilih warga.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Keserakahan Berbahasa Pejabat Publik

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved