Berita Timor Tengah Utara

Siswi Yatim Piatu Jadi Korban Kekerasan Seksual Petinggi Parpol di Kabupaten TTU

Yayasan Amanaut Bife Kuan (Yabiku) NTT membeberkan adanya ulah seorang petinggi partai politik di TTU melakukan kekerasan seksual kepada pelajar.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Ketua Yayasan Amanaut Bife Kuan (Yabiku) Provinsi NTT, Filiana Tahu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM,KEFAMENANU- Ketua Yayasan Amanaut Bife Kuan (Yabiku)  NTT, Filiana Tahu mengungkapkan  dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar yang telah yatim piatu diduga dilakukan oleh oknum petinggi partai di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dugaan pencabulan diterima oleh Yabiku NTT ketika korban pertama kali ditemukan oleh masyarakat.

Menurutnya, ketika itu Yabiku NTT pertama kali dijemput oleh masyarakat menemukan korban dugaan pencabulan oleh oknum petinggi partai di Kabupaten Timor Tengah Utara ini beberapa waktu lalu.

"Sekitar jam sebelas malam, pada tanggal 15 Maret yang lalu," tukasnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Melihat Ritual Ambil Air dan Bersihkan Patung di Kampung Kote Noemuti TTU 

 

Yabiku NTT, kata Filiana, telah memberikan pendampingan untuk memenuhi hak korban sebagai pelajar agar menyelesaikan ujian akhir sesuai permintaan korban.

Ia menambahkan, Yabiku juga telah melakukan pendampingan terhadap korban agar yang bersangkutan bisa bersaksi atas kasus yang dia alami.

Berdasarkan informasi yang disampaikan korban secara langsung maupun yang dinarasikan dalam voice note tentang peristiwa yang dialami yang bersangkutan, lanjut Filiana, baginya merupakan sebuah kejahatan seksual.

Aksi bejat terduga pelaku kepada korban ini dilakukan sejak korban masih berusia anak-anak. Korban merupakan seorang anak yatim-piatu.

Baca juga: KPU TTU Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Paulinus: Agar Dijangkau Masyarakat

"Saat ini dia sudah sembilan belas tahun yah," tukasnya.

Serangan-serangan seks ini, beber Filiana, dialami korban sejak tahun 2020 lalu, di mana saat itu korban diperkirakan masih berumur sekitar 17 hingga 18 tahun.

"Sayangnya, itu dilakukan oleh orang yang selama itu menjadi ayah dia. Dia (korban) anggap sebagai orangtuanya dia," ungkapnya.

Dikatakan Filiana, dalam cerita korban menyebutkan nama terduga pelaku diduga adalah salah satu petinggi partai di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca juga: Alfred Baun Peras Ratusan Juta dari Kontraktor di TTU

Ia menegaskan bahwa, kasus dugaan kekerasan seksual merupakan delik khusus. Dalam perintah Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual nomor 21 tahun 2022 menyebutkan bahwa, tidak perlu diadukan oleh keluarga korban dan setiap pihak yang mengetahui memberikan perlindungan dan melakukan proses hukum. 

"Apalagi kami memang sudah didatangi dan secara sah diminta oleh korban untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak hukumnya," tutupnya.(*)

BERITA TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved