Berita Belu

Imigrasi Atambua kembali Deportasi WNA Pemegang Pasport Timor Leste

"Keduanya ditemukan Overstay, masing-masing 23 hari dan 65 hari. Izin tinggal WNA atas nama ACS telah habis masa

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
DEPORTASI - Kantor Imigrasi TPI Kelas II Atambua kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) pemegang pasport Timor Leste melalui pos lintas batas negara (PLBN) Motaain. Selasa, 25 April 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi TPI Kelas II Atambua kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) pemegang pasport Timor Leste melalui pos lintas batas negara (PLBN) Motaain. Selasa, 25 April 2023.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II Atambua, K.A. Halim kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan bahwa kedua WNA tersebut masing-masing berinisial ACS dan MDS.

Sebelumnya, keduanya WNA tersebut ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain pada tanggal 22 dan 23 April 2023 ketika hendak melintas keluar dari wilayah Indonsia.

"Keduanya ditemukan Overstay, masing-masing 23 hari dan 65 hari. Izin tinggal WNA atas nama ACS telah habis masa berlaku sejak tanggal 16 Februari 2023 sedangkan WNA atas nama MDS izin tinggal telah habis masa berlaku sejak tanggal 30 Maret 2023," ujarnya.

Baca juga: Cegah PMI Non Prosedural, Imigrasi Maumere Gelar Sosialisasi Layanan Paspor di Larantuka

Ia menambahkan, kedua WNA tersebut mengaku bahwa kegiatan mereka di Indonesia adalah melakukan kunjungan keluarga di daerah Nurobo dan Malaka.

"WNA atas nama ACS masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) melalui TPI PLBN Motaain. Sedangkan WNA atas nama MDS menggunakan Bebas Visa Kunjungan ketika masuk ke Indonesia melalui TPI PLBN Motaain," ungkapnya.

Lanjut Halim, keduanya dideportasi dengan nomor register deportasi masing-masing 2K11X10014X dan 2K11X10013X karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Cr23)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved