Pemilu 2024

Sempat Terkendala, Heldigardis Sunur Senang KPU Sikka Terima Berkas Bacaleg Partai Garuda Sikka

Partai Garuda Kabupaten Sikka tiba di KPU Sikka dan mengajukan bakal calon pada 4 dapil di Kabupaten Sikka. Heldigardis Sunur Senang KPU Sikka.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
DAFTAR BACALEG - Pengurus Partai Garuda Kabupaten Sikka saat menyerahkan berkas atau dokumen pengajuan nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka untuk mengikuti pemilu tahun 2024 di Kantor KPU Sikka, Minggu, 14 Mei 2023. 

2 partai politik yakni PBB dan Partai Ummat tidak mendaftarkan calon anggota DPRD Kabupaten Sikka, sedangkan berkas pengajuan nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Buruh ditolak KPU karena data dan dokumen pengajuan bakal calon tidak lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 38 PKPU 10 Tahun 2023.

15 partai politik yang berhasil mendaftarkan bakal calonnya yakni Partai Hanura, PKS, PDI Perjuangan, NasDem, PSI, Partai Perindo, Partai Golkar, PKN, PKB, PAN, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, Partai Garuda, dan Partai Gelora.

Partai Garuda dan Partai Gelora nyaris tidak ikut pemilihan legislatif karena sempat ditolak KPU Sikka karena data dan dokumen tidak lengkap.

Di hari terakhir pengajuan bakal calon, Minggu, 14 Mei 2023, sekitar pukul 17.40 WITA, Partai Garuda Kabupaten Sikka tiba di KPU Sikka dan mengajukan bakal calon pada 4 dapil di Kabupaten Sikka.

Karena data dan dokumen belum lengkap, KPU Sikka menolak dan diberikan Tanda Pengembalian Dokumen Persyaratan Bakal Calon karena dokumen tidak lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 38 PKPU 10 Tahun 2023.

KPU memberikan waktu kepada pengurus Partai Garuda Kabupaten Sikka untuk memperbaiki data dan dokumen untuk kembali mengajukan bakal calon hingga pukul 23.59. WITA.

Sekitar pukul 22.36 WITA, pengurus Partai Garuda Kabupaten Sikka akhirnya kembali mendatangi kantor KPU dan mengajukan bakal calonnya sebanyak 34 orang dengan bukti Tanda Terima dan Berita Acara nomor. 127/PL.01.4-BA/5307/2023.

Sementara itu, Partai Gelora Kabupaten Sikka pun nyaris gagal mengikuti konstelasi politik di tingkat Kabupaten Sikka.

Pengurus Partai Gelora Kabupaten Sikka tiba di Kantor KPU Sikka, Minggu, 14 Mei 2023 sekitar pukul 17.46 WITA.

Namun, karena data dan dokumen pengajuan bakal calon tidak lengkap, KPU Sikka menolak dan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan hingga pukul 23.59 WITA.

Sekitar puku 23.25 WITA, pengurus Partai Gelora Kabupaten Sikka kembali mendatangi Kantor KPU Sikka dan mengajukan 19 Bakal Calon di Kabupaten Sikka dengan bukti Tanda Terima dan Berita Acara nomor 128/PL.01.4-BA/5307/2023.

"Sampai dengan tadi malam itu ada 16 partai politik yang mengajukan bakal calon, dari 16 itu, 15 partai politik dokumennya lengkap dan diterima, sementara satu partai politik yang dokumen pengajuan bakal calon tidak lengkap dan kita kembalikan," jelas Herimanto.

Sedangkan PBB dan Partai Ummat, kata Herimanto, hingga hari terakhir jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka, tidak ada konfirmasi.

Selanjutnya, jelas Herimanto, berdasarkan jadwal dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, KPU Sikka akan melakukan verifikasi administrasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka dari 15 partai politik di Kabupaten Sikka.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved