Berita NTT

WALHI NTT Nalai Eksport Pasir Laut Buka Ruang Pengrusakan 

Kebijakan pemerintah pusat membuka kembali ekspor pasir laut mendapat reaksi beragam berbagai elemen masyarakat karena dampaknya merusak lingkungan.

Editor: Cristin Adal
HO
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI NTT menilai izin ekspor pasir laut oleh Pemerintah pusat (Pempus) justru membuka ruang pengrusakan di kawasan pesisir.o 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG0- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI NTT menilai izin ekspor pasir laut oleh Pemerintah pusat (Pempus) justru membuka ruang pengrusakan di kawasan pesisir. 

Ketua Divisi Perubahan Iklim dan Kebencanaan WALHI NTT, Deddy F. Holo mengatakan penertiban Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, bukan solusi untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung ekosistem laut. 

Aturan yang berlaku pada 15 Mei 2023 ini, justru membuka ruang pengrusakan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dapat menambah persoalan lingkungan.

“Ini bukan cara yang tepat, sebaiknya pemerintah lebih mendorong pemulihan di wilayah pesisir untuk mengendalikan perubahan iklim, bukan menambang pasir," kata Deddy, Sabtu 3 Juni 2023.

Baca juga: Puluhan Tahun Rusak, Warga Jalan Kejora Oebufu Kota Kupang Swadaya Perbaiki Jalan

 

Deddy menerangkan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan sangat berdampak khususnya nelayan dan lebih parahnya lagi bencana alam seperti banjir rob, abrasi dapat berpotensi tenggelamnya pulau-pulau kecil. 

Jika dicermati justru rendahnya daya dukung dan daya tampung lingkungan, ujar dia, diakibatkan adanya kebijakan pembangunan di kawasan pesisir seperti tambang, industry pariwisata dan perikanan yang membuat rusaknya ekosistem tersebut. 

"Persoalan pesisir harus dilihat dari hulunya," imbuhnya. 

WALHI NTT mendesak Pempus menertibkan serta melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan di kawasan pesisir yang hari ini telah membawa dampak buruk dengan menurunnya daya dukung lingkungan.

Baca juga: Pos Kupang Tanggulangi Stunting Diapresiasi Penjabat Wali Kota Kupang

WALHI NTT juga berharap pemerintah membatalkan kebijakan ini, karena  sangat berisiko tinggi. 

"Mengingat kebijakan serupa ini sebelumnya pernah dibatalkan pemerintahan Megawati karena pengerukan pasir memicu kerusakan lingkungan," tambah Deddy. 

Dilansir Tribunnews.com, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diterbitkan untuk menertibkan bahan yang digunakan untuk reklamasi.

Selama ini, pihak-pihak yang hendak melakukan reklamasi kerap menyedot beberapa pulau di Indonesia karena belum ada peraturan yang menyebutkan kalau yang diambil harus pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur.

Baca juga: Dua Parpol di Kota Kupang Tuntaskan Pengunggahan Data Bacaleg

Trenggono mengatakan, rezim ini berbeda dengan rezim 20 tahun yang lalu, di mana saat ini pemerintah akan mulai mengatur bahwa yang diambil haruslah material sedimen.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved