Pelecehan Anak Dibawah Umur

Polres Manggarai Timur Tahan IA, Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur hingga Hamil

Kapolres Widiarta juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Timur, kejadian

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
BERI KETERANGAN - Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si (tengah) sedang memberikan keterangan terkait kasus pelecehan anak dibawa umur. Gambar diambil, Rabu 7 Juni 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Kasus pelecehan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Manggarai Timur.

Kali ini, Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polres Manggarai Timur melakukan penahanan terhadap IA (41), tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur. Tersangka IA ditahan Rabu 7 Juni 2023.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu siang, menerangkan, penahanan terhadap tersangka IA dilakukan setelah ditemukannya alat bukti yang cukup sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/68/VI/2023/SPKT POLRES MANGGARAI TIMUR tanggal 2 Juni 2023.

Kapolres Widiarta juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Timur, kejadian tindak pidana pelecehan oleh tersangka IA terhadap seorang anak dibawah umur terjadi empat kali.

Baca juga: Polres Lembata Bekuk Pelaku Pelecehan Anak Bawah Umur

 

Pelecehan Pertama terjadi pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 13.00. pelecehan kedua terjadi 1 minggu setelah pelecehan pertama terjadi. Pelecehan ketiga terjadi pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 12.30 Wita.

Dan pelecehan keempat terjadi pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.

Dimana semua lokasi kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku di salah satu Kampung di Kecamatan Borong. Akibat aksi bejat pelaku, saat ini korban sedang hamil.

Kapolres Widiarta juga menerangkan, atas kasus tersebut tersangka IA alias I dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tersangka telah ditahan dan kami amankan di Rutan Polres Manggarai Timur untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Widiarta. (rob)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved