Sidang Ferdy Sambo Cs

Jaksa Bilang Keterangan Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual Tidak Cukup Alat Bukti

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana ke Brigadir J.

Penulis: Gordy Donovan | Editor: Gordy Donovan
WARTA KOTA
IKUT SIDANG - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa Bilang Keterangan Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual Tidak Cukup Alat Bukti 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi sudah mendengar tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu yang disorot adalah dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Adapun pelecehan seksual itu sebelumnya disebut Putri Candrawathi dilakukan oleh korban Brigadir J.

Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Jaksa Bilang Istri Ferdy Sambo Berbelit

 

Namun JPU menegaskan keterangan Putri soal pelecehan seksual tidak cukup alat bukti.

"Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti," kata Jaksa saat membacakan penuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menuturkan bahwa fakta persidangan justru menemukan hal yang berbeda dengan keterangan Putri Candrawathi.

Sebab, tak ada satu pun alat bukti yang bisa mendukung adanya pelecehan seksual tersebut.

"Bahwa benar dalam persidangan justru terungkap fakta-fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan saudara Putri bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah," jelas JPU.


Jaksa menjelaskan bahwa fakta itu didukung oleh keterangan para saksi yang tak melihat adanya pelecehan seksual tersebut.

Sebaliknya, tak ada visum yang menunjukkan Putri menjadi korban pelecehan seksual.

"Sebagaimana keterangan Richard Eliezer, Susi, Kuat Maruf dan saksi Ricky yang mana mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau terdakwa Putri telah dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah dan tidak ada dukungan alat bukti surat visum et repertum," jelasnya.

Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus suami Putri yakni Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved