Berita Kota Kupang
Penyegelan Tower Oleh Warga Belum Disikapi Diskominfo Kota Kupang
Belum bisa berpendapat karena belum tahun duduk persoalan. Ada konfirmasi dengan pihak kelurahan, tapi belum direspon
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kupang belum memberikan sikap ihwal penyegelan tower oleh warga di Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Penyegelan terhadap sebuah tower itu dilakukan warga di RT 06 RW 02 itu berlangsung Selasa 13 Juni 2023.
Sekretaris Diskominfo Kota Kupang, Andre Otta mengaku dirinya belum bisa memberi pernyataan ataupun tanggapan terhadap kejadian itu karena ia belum mendapat laporan dari kelurahan terkait.
"Belum bisa berpendapat karena belum tahun duduk persoalan. Ada konfirmasi dengan pihak kelurahan, tapi belum direspon," kata dia, Selasa sore.
Baca juga: Warga di Kota Kupang Perpanjang Segel Lahan Tower PT CMI
Andre mengatakan pihaknya rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan menara telekomunikasi yang ada di Kota Kupang. Ia menyebut, Diskominfo juga sering berkomunikasi dengan beberapa pemilik tower yang ada.
Ia menambahkan Diskominfo juga belum mendapat aduan atau laporan langsung mengenai masalah itu. Diskominfo akan melakukan pengecekan ke lapangan atau di Kelurahan Oetete.
"Sejauh ini belum ada pengaduan atau laporan langsung, jadi nanti dicek dlu ke lapangan dan kelurahan setempat," sebutnya.
Di Kota Kupang sendiri, setidaknya ada 183 tower yang tersebar di enam Kecamatan di Kota Kupang. Dari jumlah itu kemudian provider akan menyewa tower sebagai pemancar.
Menurut dia, Pemerintah tidak terlibat penyegelan itu. Pemerintah hanya mempunyai kewenangan ketika sudah ada kesepakatan dari pemilik lahan dan perusahan yang membangun tower.
Nantinya surat kesepakatan kedua belah pihak itu dibawa ke pemerintah untuk penerbitan izin mendirikan bangunan. Artinya secara langsung pemerintah tidak memiliki kerja sama dengan perusahaan tower itu.
"Kecuali mereka sewa lahan Pemerintah. Itu kerja sama antara perusahaan tower dengan provider, perusahan tower dengan pemilik tanah atau lahan, pemerintah mengeluarkan izin apabila sudah memenuhi persyaratan teknis," jelas Andre.
Ia menyebut tiga perusahan telekomunikasi yang ada di Kota Kupang diantaranya Telkomsel, Indosat dan XL. Andre menegaskan pihaknya belum bisa mengeluarkan pernyataan sikap karena memang belum mengetahui duduk perkara. (Fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Penyegelan Tower
Diskominfo Kota Kupang
Belum Disikapi Diskominfo Kota Kupang
Warga Kota Kupang Segel Tower
TribunFlores.com terkini
Warga di Kota Kupang Perpanjang Segel Lahan Tower PT CMI |
![]() |
---|
PERMASI Kupang Surati Pemdes Egon Gahar Untuk Adakan KBNT, Ini Tanggapan Pemdes Egon Gahar |
![]() |
---|
Polisi Gadungan Tipu Sepupunya di Lelogama Kupang Terancam Penjara Empat Tahun |
![]() |
---|
Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang Sampaikan Momentum Penting Waisak |
![]() |
---|
NTT Darurat Perdagangan Orang, Polresta Kupang Kota Imbau Pimpinan Umat Cegah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.