Berita Kota Kupang

Penyegelan Tower Oleh Warga Belum Disikapi Diskominfo Kota Kupang

Belum bisa berpendapat karena belum tahun duduk persoalan. Ada konfirmasi dengan pihak kelurahan, tapi belum direspon

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/HO
TOWER - Salah satu tower yang disegel oleh warga di Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kupang belum memberikan sikap ihwal penyegelan tower oleh warga di Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Penyegelan terhadap sebuah tower itu dilakukan warga di RT 06 RW 02 itu berlangsung Selasa 13 Juni 2023.

Sekretaris Diskominfo Kota Kupang, Andre Otta mengaku dirinya belum bisa memberi pernyataan ataupun tanggapan terhadap kejadian itu karena ia belum mendapat laporan dari kelurahan terkait.

"Belum bisa berpendapat karena belum tahun duduk persoalan. Ada konfirmasi dengan pihak kelurahan, tapi belum direspon," kata dia, Selasa sore.

Baca juga: Warga di Kota Kupang Perpanjang Segel Lahan Tower PT CMI

 

Andre mengatakan pihaknya rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan menara telekomunikasi yang ada di Kota Kupang. Ia menyebut, Diskominfo juga sering berkomunikasi dengan beberapa pemilik tower yang ada.

Ia menambahkan Diskominfo juga belum mendapat aduan atau laporan langsung mengenai masalah itu. Diskominfo akan melakukan pengecekan ke lapangan atau di Kelurahan Oetete.

"Sejauh ini belum ada pengaduan atau laporan langsung, jadi nanti dicek dlu ke lapangan dan kelurahan setempat," sebutnya.

Di Kota Kupang sendiri, setidaknya ada 183 tower yang tersebar di enam Kecamatan di Kota Kupang. Dari jumlah itu kemudian provider akan menyewa tower sebagai pemancar.

Menurut dia, Pemerintah tidak terlibat penyegelan itu. Pemerintah hanya mempunyai kewenangan ketika sudah ada kesepakatan dari pemilik lahan dan perusahan yang membangun tower.

Nantinya surat kesepakatan kedua belah pihak itu dibawa ke pemerintah untuk penerbitan izin mendirikan bangunan. Artinya secara langsung pemerintah tidak memiliki kerja sama dengan perusahaan tower itu.

"Kecuali mereka sewa lahan Pemerintah. Itu kerja sama antara perusahaan tower dengan provider, perusahan tower dengan pemilik tanah atau lahan, pemerintah mengeluarkan izin apabila sudah memenuhi persyaratan teknis," jelas Andre.

Ia menyebut tiga perusahan telekomunikasi yang ada di Kota Kupang diantaranya Telkomsel, Indosat dan XL. Andre menegaskan pihaknya belum bisa mengeluarkan pernyataan sikap karena memang belum mengetahui duduk perkara. (Fan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved