Berita NTT
Ombudsman NTT Hadirkan Sekda Se-NTT Workshop Pendampingan Pelayanan Publik Tahun 2023
Ombudsman RI perwakilan Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan pendampingan terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan pendampingan terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dengan menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab/Kota Se-NTT.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Daerah dan Kepala Biro Setda dari setiap Kab/Kota di NTT yang bertempat di hotel Kristal Kupang, Selasa 4 Juli 2023.
Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyampaikan bahwa workshop yang diselenggarakan bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
Lanjut disampaikan, terutama terkait dimensi, variabel dan indikator penilaian, memperoleh gambaran upaya-upaya yang dilakukan dari dua Pemda dengan kategori B (Kualitas Tinggi) dan terakhir merumuskan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam peningkatan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Menurut Darius bahwa, sama seperti tahun- tahun sebelumnya, kegiatan hari ini adalah dalam rangka menyatukan persepsi setiap penyelenggara pelayanan dalam memahami penilaian yang diselenggarakan Ombudsman ini, sebelum masuk pada proses survei kepatuhan standar pelayanan publik yang dilaksankan bulan Juli hingga Oktober 2023 mendatang.
Dengan demikian, menurut Darius tidak ada lagi yang bertanya atau protes jika pada saat hasil surveinya disampaikan kembali kepada K/L dan Pemda mendapat nilai merah, kuning atau hijau
Baca juga: Satu Guide Lokal Kampung Adat Bena Ngada Butuh Regenerasi Mampu Sajikan Narasi Memikat
Ombudsman menginformasikan bahwa hasil penilaian terakhir tahun 2022 lalu menggambarkan kepatuhan kabupaten/kota di NTT belum menggembirakan.
"Masih banyak Pemda dengan tingkat kepatuhan standar pelayanan publik predikat sedang dan rendah sedangkan hanya sedikit yang memperoleh predikat tinggi," ungkapnya.
Menurut dia, Tim Ombudsman telah mengunjungi dan menilai 282 unit penyelenggara layanan di 22 kab/kota dan pemerintah provinsi.
Dari 22 kabupaten/kota dan pemerintah provinsi tersebut, hanya Pemerintah Provinsi NTT dan Kota Kupang yang mendapat Opini Kualitas Tinggi atau masuk Zona Hijau (8,33 persen).
Sementara itu, kata dia masih 15 belas pemerintah daerah kabupaten berada dalam zona kuning atau mendapat Opini Kualitas Sedang (62,5 persen), dan sisanya sebanyak 6 pemerintah daerah kabupaten berada dalam zona merah atau Opini Kualitas Rendah (25 persen).
Meski demikian, kata dia hasil ini menunjukan adanya perubahan yang cukup baik dari hasil survei sebelumnya pada tahun 2021, yang didominasi zona merah.
Baca juga: Breaking News : KM Nusantara Patah Kemudi di Perairan Pulau Pantar Kabupaten Alor
Di sisi lain, terdapat pemerintah kabupaten yang tahun sebelumnya berada pada zona kuning, malah tahun ini turun ke zona merah misalnya Kabupaten Ngada.
Dari 19 provinsi, 53 kota dan 170 kabupaten yang mendapat piagam kepatuhan tinggi, Pemerintah Provinsi NTT berada pada urutan 15 dari 34 Provinsi. Begitu pula Kota Kupang berada pada urutan ke-51 dari 98 kota se-Indonesia.
Penilaian Kepatuhan dilakukan secara serentak terhadap 25 kementrian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 kabupaten.
Disebutkan bahwa, kabupaten belum mencapai zona hijau disebabkan oleh pertama; sebagian besar penyelenggara pelayanan pemerintah daerah belum menyajikan informasi standar pelayanan secara elektronik baik itu melalui laman resmi pemerintah daerah maupun maupun media elektronik lain, termasuk sosial media.
Kedua; sebagian penyelenggara pelayanan belum memiliki standar pelayanan atas jenis layanan yang diselenggarakan.
Ketiga; sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki sarana dan sistem pelayanan bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus.
Keempat; sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan sarana, mekanisme prosedur dan pejabat pengelola pengaduan.
Kelima; sebagian besar penyelenggara pelayanan belum memiliki sarana pengukuran kepuasan masyarakat.
Keenam; sebagian besar petugas pelayanan publik belum memiliki pengetahuan dasar terkait pelayanan publik dan Ketujuh; sebagian besar instansi yang disurvei belum memiliki kecukupan sumber daya manusia (SDM) maupun sarana prasarana penunjang pelayanan publik.
"Hari ini kami mengundang juga sekretaris daerah yang dalam UU nomor 25 tahun 2009 diberi peran sebagai penanggung jawab pelayanan publik yang tugasnya mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada setiap satuan kerja dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan harapan sekembalinya dari sini agar melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan seluruh unit layanan yang akan dinilai di kabupatennya masing-masing," tandasnya.
Ditambahkan, salah satu tugas Ombudsman RI sebagaimana amanat Pasal 7 UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah melakukan kerja sama dengan lembaga negara lain dan seluruh instansi pemerintah di pusat dan di daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ombudsman RI diminta bekerja secara maksimal mendorong pemerintah agar selalu hadir dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
Dalam rangka melakukan fungsi pengawasan tersebut, ombudsman melakukan antara lain; salah satunya penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2015.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Ombusman NTT
Hadirkan Sekda Se-NTT
Workshop Pendampingan Pelayanan Publik Tahun 2023
Pelayanan Publik Tahun 2023
TribunFlores.com
Satu Guide Lokal Kampung Adat Bena Ngada Butuh Regenerasi Mampu Sajikan Narasi Memikat |
![]() |
---|
Wabup Manggarai Barat Ingatkan Kepsek Perhatikan Juknis dalam Mengelola Dana BOS |
![]() |
---|
Ini Kronologi Kejadian Kapal Motor Nusantara Patah Kemudi di Alor Bawa 21 Penumpang |
![]() |
---|
Breaking News : KM Nusantara Patah Kemudi di Perairan Pulau Pantar Kabupaten Alor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.