Dana Desa di Sikka
Breaking News : Bendahara Desa Tana Duen : Perangkat Pinjam, BPD Pinjam, Kami Semua Pinjam
Bendahara keuangan Desa Tana Duen, Melania Elegante Nelia akhirnya buka suara terkait dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Tana Duen
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Bendahara keuangan Desa Tana Duen, Melania Elegante Nelia akhirnya buka suara terkait dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, tahun anggaran 2022 yang besaranya ternyata hampir 500 juta rupiah.
Melania Elegante Nelia mengatakan, besaran dana desa yang masuk ke Desa Tana Duen pada tahun anggaran 2022 sebesar 1 miliar 180 juta rupiah lebih. Dan mekanisme pencairan keuangan desa, jelas Melania, sebelum dilakukan kegiatan, pelaksana kegiatan mengajukan kegiatan kepada sekretaris desa dan kepala desa.
Apabila disetujui, lanjut dia, Melania selaku bendahara akan membuat SPPP dan verifikasi oleh sekretaris dan kepala desa. Jika sudah disetujui kepala desa, maka akan dilakukan pencairan.
"Dan pada saat pencairan di Bank itu bukan saya sendiri, harus bersama kepala desa dan bendahara. Dan waktu itu kami masih Pj Kepala Desa, Maria Bispanti. Setelah pencairan, mulai dengan kegiatan, kalau pembayaran honor itu saya yang bayar, tetapi untuk kegiatan fisik itu pasti di pelaksana, itupun butuh persiapan di lokasi, kalau persiapan mereka belum, berarti belum. Saat itu kalau memang ada teman-teman dan kami semua membutuhkan uang ada keperluan pribadi, kami bisa pinjam itu uang kami pakai dulu," ungkap Melania Elegante Nelia didampingi sang suami, Antonius Ledang, di kediamannya di Dusun Bolawolon, Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Minggu, 16 Juli 2023 malam.
Baca juga: Breaking News : Polisi Pamong Praja Sikka Buka Kantor Desa Tana Duen Disegel Warga Protes Dana Desa
Setelah uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi, lanjut Melania, apabila ada kegiatan di desa, maka diajukan lagi Surat Perintah Pengajuan Pencairan Dana (SP2D) ke Bank untuk kegiatan lain untuk menutup kegiatan yang anggarannya telah dipinjam atau dipakai perangkat desa.
"Karena uang yang dipinjam teman-teman dan kami semua tadi belum dikembalikan. Dan pinjaman ini ada yang saya catat, ada yang tidak karena saling percaya tadi, kalau pinjaman sampai 4-5 juta rupiah pun, tapi saya biasa pesan, kalau ada kegiatan, sama-sama kita usaha untuk kembalikan orang punya uang tetapi dalam perjalanan tidak ada," beber Melania.
Besaran pinjaman atau dana desa yang dipakai untuk keperluan pribadi, ungkap Melania, minimal Rp 6 juta dan maksimal Rp 10 juta bahkan belasan juta rupiah.
"Perangkat pinjam, BPD pinjam, kami semua pinjam. Dalam satu tahun itu banyak kali pinjam, mungkin 10-20 kali pinjam dengan besaran minimal Rp 6 juta dan maksimal Rp 10 juta bahkan belasan juta rupiah, dan ada yang saya catat, ada yang tidak, hanya atas dasar saling percaya,"ungkap Melania.
Melania juga membeberkan, keluhan yang disampaikan saat melakukan pinjaman yakni kebutuhan biaya pendidikan anak dan keperluan lainnya. Bahkan, dana desa tersebut, kata Melania, dipinjamkan untuk kebutuhan operasional traktor milik salah satu kelompok tani. dan dijanjikan akan dikembalikan namun hingga saat ini tidak dikembalikan.
Terkait dengan pengembalian pinjaman, kata Melania, bervariasi. Ada yang dengan cara mencicil sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta rupiah. Apabila ada keperluan, maka akan diajukan lagi pinjaman baru. Sedangkan pinjaman lama belum selesai dikembalikan. Melania pada kesempatan itu juga dengan berani mengakui, termasuk dirinya juga melakukan pinjaman uang dana desa tersebut untuk keperluan pribadinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.