Dana Desa di Sikka
Sat Pol PP Sikka Buka Kantor Desa Tana Duen, Amandus Sebut Masyarakat Kecewa
Kasat Pol PP Kabupaten Sikka bersama jajarannya mengetahui bahwa penutupan Kantor Desa Tana Duen itu karena buntut dari penyalahgunaan
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Tokoh masyarakat sekaligus koordinator aksi penutupan Kantor Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Amandus Ratason menyebut banyak masyarakat Desa Tana Duen yang kecewa atas tindakan Sat Pol PP Kabupaten Sikka yang sudah membuka Kantor Desa Tana Duen, Senin, 17 Juli 2023 pagi.
Amandus Ratason kepada TribunFlores.Com, menyebutkan, seharusnya Kasat Pol PP Kabupaten Sikka bersama jajarannya mengetahui bahwa penutupan Kantor Desa Tana Duen itu karena buntut dari penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 yang masih bermasalah.
"Dia seharusnya tidak boleh seenaknya datang buka begitu, banyak masyarakat yang kecewa caranya dia datang buka itu kantor desa," ujar Amandus Ratason.
Terkait delapan poin tuntutan masyarakat Desa Tana Duen saat melakukan aksi penutupan, Amandus mengatakan, hal itu sudah sempat dimediasi oleh Kapolsek Kewapante dan nanti ada kesepakatan pertemuan membahas hal tersebut dalam waktu dekat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dana Desa Raib, Warga Desa Tana Duen Tutupi Kepala Pakai Sarung Tanda Berkabung
"Jadi soal delapan tuntutan itu sebetulnya, itu yang kami lakukan sudah berdasarkan apa yang terjadi di desa, Pol PP sebenarnya tidak bolehlah dengan dia punya arogansinya main-main buka saja seperti itu, dia harus pelajari dulu bahwa di desa itu ada masalah," tambah Amandus.
Soal pelayanan masyarakat, lanjut Amandus, Camat Kangae, Erik Hermianus, sudah menyampaikan dilakukan di Kantor Camat Kangae selama kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 di Desa Tana Duen belum diselesaikan.
Amandus Ratason juga mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan Pol PP Kabupaten Sikka yang telah membuka Kantor Desa Tana Duen yang menurut Amandus dilakukan dengan sesuka hati.
"Dia boleh sebagai penegak Perda silahkan lakukan tetapi banyak persoalan lain seperti pasar Geliting yang dia tidak bisa atasi itu," tandas Amandus.
Selanjutnya, kata Amandus, menunggu hasil pertemuan antara masyarakat Desa Tana Duen dan Camat Kangae dalam waktu dekat.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.