Kasus Pencabulan di Flores Timur
Tabiat Pelaku Pencabulan Diungkap Polisi, Cemburu dan Pukul Korban Bila Tak Diladeni
Tiga hari yang lalu,Kepolisian Resort Flores Timur menangkap pria beristri yang selama lima tahun menjadikan remaja di Adonara sebagai budak seks.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Penyidik Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Flores Timur membeberkan tabiat PPK (43), pria beristri asal Pulau Adonara yang menjadikan J (16) sebagai korban pencabulan yang telah berlangsung lima tahun. Ia sering memukul korban bila tak diladeni hasratnya dan dibakar api cemburu bila mengetahui J jalan dengan teman laki-lakinya.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan PPK sering menganiaya dan mengancam membunuh J jika enggan melakukan hubungan badan.
"Awalnya itu dia lecehkan yang masih biasa (belum berhubungan badan), tapi selang satu dua hari dia buat di kamar mandi," katanya kepada wartawan, Kamis 27 Juli 2023.
Ia mengatakan, pelaku kadangkala terbakar api cemburu saat tahu korban pergi bersama teman laki-laki. Jika mendapati hal itu, korban langsung dipukul.
Baca juga: Lima Tahun Layani Napsu Pria Beristri, Remaja Di Flotim Diancam Dibunuh dan Sebarkan Video
"Ancamannya 15 tahun penjara. Saat ini kita sudah periksa tiga orang saksi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi salah satu SMA di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur berinisial J diduga menjadi korban budak seks oleh seorang pria beristri.
Ironisnya, gadis malang yang masih berusia 16 tahun ini dipaksa melayani birahi pria berinisial PPK (42), keluarga dekatnya sendiri sejak duduk di bangku SMP kelas VII.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Flores Timur, Jadi Korban Pencabulan Sejak SMP, Diancam Dibunuh Jika Buka Mulut
Kasus ini akhirnya terkuak setelah korban meberikan pengakuan. J sudah tak tahan lantaran selama ini sering diancam dibunuh oleh pelaku jika berani buka mulut.
Keluarga kemudian mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Pihak kepolisian langsung memberikan pelayanan dan mengeluarkan laporan polisi dengan Nomor : STLP/B/255/VII/2023/SPKT/Polres Flores Timur sejak tanggal 17 Juli 2023.
Pengakuan salah satu keluarga, YD, korban dicabuli saat masih berumur 11 tahun. Karena sering mendapat kekerasan dan ancaman pembunuhan, korban pun bungkam.
"Korban takut karena diancam dibunuh," ungkapnya, Senin 24 Juli 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Remaja 16 Tahun di Flores Timur Diduga Jadi Korban Pencabulan
YD mengatakan, saking takut diancam, korban berniat melarikan diri ke Pulau Jawa. Namun, niat itu gagal lantaran kembali diancam akan dibunuh jika ketahuan kabur. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.