Berita TTU
Frengki da Costa Dihabisi Delapan Terduga dalam 29 Adegan, Dimulai Minum Miras, Hadang dan Bunuh
Kepolisian Resor Timor Tengah Utara akhirnya menggelar reka ulang kasus dugaan pembunuhan di Kompleks BTN yang menewaskan Frengki da Costa.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU-Delapan dari sembilan orang terduga memerankan 29 adegan dimulai dari minum minuman keras (miras), penghadangan hingga menghabisi Frengki da Costa (20) dalam reka ulang (rekonstruksi) yang menewaskan Ignasius Frengki Da Costa (20). Reka ulang berlangsung di Kompleks BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kedelapan terduga pelaku yakni BB, DWIN, OFS, FMC, WB, YSN, YAS, dan MS masing-masing memerankan adegan pembunuhan. Sedangkan, terduga RP saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S. H mengatakan rekonstruksi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait fakta kejadian di lapangan dan keterangan para tersangka dan saksi.
Rekonstruksi ini menjadi alat administrasi untuk pembuktian di persidangan sesuai petunjuk jaksa sebagai salah satu mekanisme yang harus dipenuhi di tahap penyidikan.
Baca juga: Mantan Sekretaris DPC PDI-P TTU Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
"Terlebih untuk kasus pembunuhan seperti ini," ujarnya.
Rekonstruksi ini, kata Iptu Djoni, dimulai dari adegan berkumpulnya para tersangka, mengonsumsi miras, sampai pada penghadangan terhadap korban dan pembunuhan.
Reka adegan pembunuhan ini disaksikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H, Kasat Intelkam Polres TTU, Kasat Reskrim Polres TTU, Kasat Lantas Polres TTU, Kasat Sabhara Polres TTU, Keluarga korban dan Perhimpunan Advokat Indonesia. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.