Berita Flores Timur
DPRD Minta Pemda Flores Timur Perhatikan Nasib Tenaga Kontrak
"Terhadap surat dari Menpan itu tidak masuk dalam kategori sebagai sebuah produk hukum," katanya sebelum memulai rapat KUA-PPAS
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara DPRD Kabupaten Flores Timur dan Pemerintah Daerah setempat diawali dialog nasib tenaga kontrak.
Dialog ini menyusul surat edaran Menpan RB Nomor B./1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 24 Juli 2023 meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansu pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN atau honorer.
Penjabat Sekretaris Daerah Flores Timur, Petrus Pedo Maran, menyatakan bahwa surat edaran Menpan RB tentang mengakomodir kembali tenaga kontrak yang diberhentikan bukan sebuah produk hukum.
"Terhadap surat dari Menpan itu tidak masuk dalam kategori sebagai sebuah produk hukum," katanya sebelum memulai rapat KUA-PPAS Perubahan APBD, Kamis 3 Agustus 2023.
Baca juga: DPRD Flotim Perjuangkan Hak Nakes Rp 5,6 Miliar Ditantang Ketua LKPK Hingga Pukul Meja
Statement Sekda Pedo Maran membuat anggota DPRD, Vikcky Betan bereaksi keras. Politisi fraksi PDI Perjuangan ini menilai pemerintah tak punya nurani dengan nasib 819 tenaga kontrak yang diberhentikan pada April 2023 lalu.
"Dasar hukum dari Menpan RB itu TP49 pak makanya surat itu keluar. Lalu dari aspek kebijakan, pak sekda mereka sama sekali tak punya nurani," katanya usai diberi kesempatan Wakil Ketua DPRD, Petrus Paron Kabon, pemimpin sidang.
Padahal, kata dia, Pemda Flores Timur sebelumnya melakukan pemberhentian tenaga kontrak secara massal juga didasari surat edaran Menpan RB.
"Kemarink kan dengan dasar itu juga. Jadi jangan berdalih menggunakan pendekatan regulasi yang hanya untuk menghalalkan ini, lihat dampak ikutannya pak," pungkasnya.
Amggota DPRD Partai Amanat Nasional (PAN), Rofinus Baga Kabelen, menilai surat Menpan RB menjadi sebuah pendasaran jelas untuk mengakomodir kembali tenaga kontrak yang diberhentikan.
"Pendasaran saya kira jelas pak sekda, sehingga tidak perlu didiskusikan," katanya.
Ia menambahkan, jika kesulitan memenuhi anggaran bagi 819 tenaga kontrak, maka DPRD dan Pemda Flores Timur sama-sama mencari jalan dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan.
"Kalau kesulitan memenuhi Rp 3 miliar, kita sisir dalam pembahasan untuk memenuhi anggaran bagi 819 teko yang diberhentikan itu," katanya.
Rapat KUA-PPAS Perubahan APBD antara Banggar DPRD dan TAPD Flores Timur diskorsing untuk makan siang pukul 14.00 Wita.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Berita Flores Timur terkini
DPRD Minta Pemda Flores Timur
Perhatikan Nasib Tenaga Kontrak
TribunFlores.com
DPRD Flotim Minta Aparat Hukum Beri Hukuman Berat Pelaku Pencabulan Remaja |
![]() |
---|
Anggota DPRD Flotim Posting Alat Vital Pria Mengaku Salah |
![]() |
---|
Gertak Florata Tantang DPRD Flotim Kembalikan Perjalanan Dinas Rp 2,4 Miliar |
![]() |
---|
Rapat Gabungan DPRD Flotim Belum Temukan Solusi Hak Nakes Rp 5,6 Miliar |
![]() |
---|
DPRD Flotim Soroti Ulah Oknum ASN Viralkan SK Mutasi Jabatan di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.