Demo PMKRI di Sikka

Kasus Dana Tunjangan Profesi Guru di Sikka, Inspektorat Audit, Jaksa Lidik, Polisi Pulbaket

Kasus dugaan sunat dana sertfikasi guru di Sikka kini lanjut ke babak baru. Sejumlah pihak diperiksa oleh penyidik kejaksaan negeri sikka.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
DEMO - Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Maumere kembali melakukan aksi demontrasi terkait dugaan penyelewengan dana TPG tahap satu triwulan pertama tahun 2023 Dinas PKO Kabupaten Sikka, Jumat, 4 Agustus 2023. 

Laporan Repoter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Penangananan kasus dugaan penyelewengan dana TPG tahap satu triwulan pertama tahun 2023 secara bersama-sama ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka dan Polres Sikka.

Ketiga lembaga ini masing-masing, Inspektorat sedang melakukan audit berdasarkan rekomendasi DPRD Kabupaten Sikka saat RDP kedua tanggal 28 Juli 2023 yang nantinya akan diserahkan sebelum RDP ketiga terkait kasus tersebut dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sikka, melalui mantan Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Ibrahim menyebutkan, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan dan Kejaksaan Negeri Sikka sudah memeriksan kurang lebih 50 orang saksi baik dari para guru maupun pihak Dinas PKO Kabupaten Sikka.

Sementara itu, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata melalui KBO Reskrim, Ipda Sang Nyoman Pawarta menyebutkan, kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) oleh Reskrim Polres Sikka.

Baca juga: Jaksa Tetapkan AFD Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Rana Masak

 

"Rencana kedepan kita akan panggil guru-guru dan akan dirandom," ujar Ipda Sang Nyoman Pawarta usai menerima perwakilan PMKRI Maumere yang melakukan aksi demonstrasi di Mapolres Sikka, Jumat, 4 Agustus 2023.

Soal kasus dugaan penyelewengan dana TPG tahap satu triwulan pertama tahun 2023 yang ditangani bersamaan oleh ketiga lembaga itu, Ipda Sang Nyoman Pawarta mengatakan pihaknya akan saling berkoordinasi dalam penanganan kasus yang menyeret nama mantan Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales, Iswadi selaku operator TPG dan Irma selaku bendahara Dinas PKO Kabupaten Sikka.

Sementara itu, hingga saat ini, para guru sertifikasi di Kabupaten Sikka yang menjadi korban hilangnya dana sertifikasi sebesar Rp 642 juta itu belum membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved