Kasus Penganiayaan di Flores Timur

Dianiaya Anak Polisi di Flores Timur, Korban Duga Ada Unsur Rekayasa, Bakal Lapor ke Polda NTT

Jangan sampai dia anak perwira polisi jadi dilindungi, sementara kami pihak korban justru yang disalahkan," katanya kepada

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/Astri
Kondisi Marison Dima Ruge (49) saat dianiaya anak oknum polisi di Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada, Kamis 8 Juni 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Morison Dima Ruge (49), korban penganiayaan oleh anak oknum perwira polisi di Polres Flores Timur menduga ada unsur rekayasa dalam penanganan kasus tersebut.

Hal ini diutarakan istrinya, Astri Tungari (46), usai mendampingi suaminya memberikan klarifikasi ke pihak penyidik atas laporan balik tersangka, Felichiano Von Kopong, melalui ayahnya, Niko Kopong, Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wita.

"Jangan sampai dia anak perwira polisi jadi dilindungi, sementara kami pihak korban justru yang disalahkan," katanya kepada wartawan, Jumat 11 Agustus 2023.

Astri mengaku heran karena penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan setelah kasus itu berjalan dua bulan, dan berkasnya hendak dilimpahkan ke Kejari Flores Timur.

Baca juga: Oknum Anggota Polres Alor Dijerat Penganiayaan, Tak Cukup Bukti Kasus Pencabulan

 

"Penangguhannya ini kok baru sekarang. Berkasnya sudah P-21 dan mau pelimpahan, tapi tiba-tiba saya terima laporan balik dari tersangka," ujarnya.

Astri mengaku kecewa atas tudingan pengancaman dan penganiayaan awal. Ia membantah hal itu karena tangan kanan sang suami sulit beraktivitas normal akibat strok ringan.

"Surat itu juga bilang kalau suami saya ancam. Dia (suaminya) bicara saja sulit, tangan kanannya sulit bergerak, apa lagi pukul anak polisi itu (Felichiano Kopong)," tandadnya.

Pihaknya berencana melayangkan surat tembusan ke pihak Propam Polda NTT demi mendapatkan keadilan hukum.

"Sampai tidak ada keadilan, maka kami buat surat ke Polda NTT," pungkas Astri.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan pihaknya mengeluarkan surat penangguhan atas disposisi Kapolres, AKBP I Nyoman Putra Sandita.

"Penangguhannya diberikan karena pelaku tidak melarikan diri, selalu hadir ketika dipanggil untuk lapor, tidak hilangkan barang bukti, dan tidak lakukan pidana baru," katanya.

Lasarus membenarkan ikhwal tersangka yang melapor balik korban dengan materi gugatan ancaman dan penganiayaan.

Meski disinyalir merugikan korban mengingat berkasnya siap dilimpahkan ke Kejari Flores Timur, namun proses hukum kedua belah diklaim tetap berjalan sesuai prosedur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved