Kasus Korupsi di NTT
Kasus Dugaan Korupsi di NTT, Sidang Praperadilan Mantan Direktris RSUD URM Vs Kejari Sumtim Ditunda
Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Albert Bintang Partogi, yang hanya dihadiri kuasa hukum Penggugat, Pengacara Rudiyanto Kabunang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Sidang Praperadilan antara Penggugat, Mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM), dr. Lely Harakay melawan Tergugat, Kejaksaan Tinggi NTT cq. Kejaksaan Negeri Sumba Timur terkait kasus dugaan korupsi dana kebersihan Tahun anggaran 2020-2021 pada RSUD URM Waingapu, berlangsung di Pengadilan Negeri Waingapu, Rabu 15 November 2023.
Persidangan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Albert Bintang Partogi, yang hanya dihadiri kuasa hukum Penggugat, Pengacara Rudiyanto Kabunang dan Anderias Tamu Ama.
Sedangkan pihak Tergugat, Kejaksaan Negeri Sumba Timur hanya tidak hadir dengan surat keterangan yang disampaikan oleh majelis hakim bahwa Kejari Sumba Timur meminta penundaan jadwal persidangan karena jaksa yang ditunjuk sementara bertugas di luar kota.
Baca juga: Siswa SD Lowolabo Sikka Belajar di Tengah Guyuran Hujan, Atap Bocor hingga Lantai Digenangi Air
Ketidakhadiran Pihak Tergugat, maka majelis hakim persidangan meminta agar melakukan pemanggilan terakhir kepada pihak Tergugat sekaligus memulai sidang Pertama Praperadilan sekaligus jawaban Tergugat dan jadwalnya pada 22 November 2023 mendatang.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Rudiyanto Kabunang mengatakan ketidakhadiran salah satu pihak dalam persidangan itu hal biasa, namun hal yang diuji terkait alat bukti yang dipakai dalam penanganan perkara tersebut.
"Tujuan Praperadilan agar kami dapat menguji alat bukti yang dipakai oleh Kejaksaaan dalam penanganan perkara korupsi yang menjerat Penggugat, dr. Lely, sehingga ketidakhadiran pihak Tergugat, maka Majelis Hakim punya kewenangan menjadwalkan ulang mulainya sidang Praperadilan itu," jelas Kabunang.
Pihak Penggugat juga telah memasukkan surat permohonan kepada Majelis Hakim untuk tetap mengadili dan memeriksa perkara yang dimaksud, sebab pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa Tergugat, dr. Lely untuk perkaranya telah dinyatakan tuntas (P-21).
Baca juga: Ilmuwan Temukan Kerangka Kecil dari Spesies Manusia Purba di Pulau Flores, NTT
Namun pihaknya berpatokan pada Putusan MK Nomor 102/Pu./13/2015 memutuskan kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur apabila telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa pemohon Praperdilan.
Humas Pengadilan Negeri Waingapu, Hakim Hendro Sismoyo mengatakan bahwa majelis hakim praperadilan menunda persidangan karena pihak tergugat Kejaksaan Negeri Sumba Timur tidak hadir.
Kemudian majelis hakim menjadwalkan ulang agenda persidangan melakukan pemanggilan terakhir Tergugat sekaligus penyampaian jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat.
Terkait gugatan praperadilan sesuai ketentuan hukum acara berlangsung selama Tujuh hari kerja yang dimulai setelah persidangan pertama berupa penyampaian gugatan hingga putusan nanti.
Apabila salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan, maka sidang akan tetap berlangsung dan nanti majelis hakim yang akan menilai serta mengambil putusan.
Sempat Drop
Sebelumnya, mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM), dr. Lely Harakai yang kini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana kebersihan tahun anggaran 2020-2021 mendadak drop.
Ia drop saat berada dalam perjalanan dari Waingapu ke Tambolaka untuk diberangkatkan ke Kupang, Minggu 12 November 2023 petang.
Tersangka dr. Lely mendadak drop saat perjalanan berjarak belasan kilometer dari Kota Waingapu, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur langsung memutar balik kendaraan dan membawa tersangka dr. Lely ke RSUD URM demi mendapatkan penanganan medis.
Pihak keluarga dan saudara tersangka dr. Lely yang mendapatkan informasi secara mendadak tersebut langsung berdatangan dan memadati Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekaligus memberikan dukungan dan semangat kepada tersangka yang mengalami drop.
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga tersangka dr. Lely, bahwa secara tiba-tiba, pimpinan Kejari Sumba Timur, Viktoris Purba datang membentak bahkan mengusir keluarga yang sementara menjenguk dr. Lely di dalam ruang perawatan IGD.
Kepada POS-KUPANG.COM, adik kandung tersangka, Asnat Harakaibmengaku sangat kecewa terhadap perlakuan tidak menyenangkan dari pimpinan Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang dinilai sangat arogan pada keluarga tersangka dr. Lely Harakai yang memadati Unit Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Minggu 12 November malam.
Menurut Asnat, sikap arogan dan tidak manusiawi dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap dr. Lely yang dimulai dari tindakan penyidikan, kemudian penetapan tersangka, hingga penahanan pun diperlakukan seperti seorang teroris.
Asnat menambahkan, dr. Lely dalam keadaan sakit, sehingga sebagai keluarga dan saudara pun datang ke rumah sakit untuk memberikan dukungan dan semangat kepadanya karena kondisinya drop.
Tiba-tiba Kajari masuk ke dalam ruangan tempat dr. Lely dirawat sambil berteriak mengusir keluarga yang ada di dalam ruangan agar segera keluar.
Baca juga: Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pacuan Kuda Lifubatu Kupang 1,2 Penjara
"Keluar, keluar semua, saya ini Kajari, saya yang berhak disini dan saya sudah lepas borgolnya agar dr. Lely bisa dapat perawatan medis," ungkap Asnat meniru ucapan Kajari Sumba Timur, Viktoris Purba tersebut.
Pihak keluarga merasa sangat sakit hati dengan perlakuan sang Kajari Sumba Timur yang sebagai Pimpinan pejabat publik yang memperlakukan pihak keluarga demikian.
Apalagi saat dr. Lely hendak dibawa ke Tambolaka agar diterbangkan menuju Kupang, pihak keluarga tidak mendapatkan kabar apapun.
"Kami hanya dapat kabar dari Kejaksaan melalui pengacara saat dr. Lely hendak dibawa ke Tambolaka, bahkan anaknya dr. Lely yang ingin menyusul ibunya di Lapas Waingapu juga tidak berhasil bertemu, dan pihak kejaksaan beralasan bahwa tiket pesawat ke Kupang sudah penuh hingga Selasa 14 November 2023 mendatang, sehingga demi kelancaran penanganan perkara, tersangka dr. Lely diberangkatkan ke Kupang melalui Tambolaka," tambah Asnat.
Utamakan Kemanusiaan
Terpisah, Kajari Sumba Timur, Viktoris Purba yang dikonfirmasi melalui telepon selular menjelaskan pihaknya melalukan pekerjaan sesuai prosedur dalam penanganan tersangka.
Terkait pembantahan yang ingin diajukan oleh keluarga tersangka, Kejari Viktoris meminta agar pihak keluarga mengajukan surat disertai surat keterangan dokter/rumah sakit sehingga menjadi bahan pertimbangan kejaksaan mengambil langkah mengabulkan permohonan keluarga.
Terkait kalimat yang dilontarkan Kajari Viktoris dinilai menyinggung keluarga tersangka, dirinya hanya ingin melakukan hal terbaik, dengan meminta pengertian baik dari keluarga untuk memberikan kesempatan para medis menangani kondisi tersangka.
"Saya hanya minta agar keluarga tetap tenang, mengingat kondisi sudah malam, serta tidak mengganggu kenyamanan pasien sehingga memberikan kesempatan agar tenaga medis melakukan tugasnya memeriksa kondisi pasien yang drop, sehingga butuh istirahat, dan membutuhkan ketenangan," ujar Viktoris.
Dirinya juga membantah tidak ada unsur arogan terhadap keluarga tersangka, karena Viktoris juga memahami kondisi keluarga tersangka, bahkan dirinya hanya bertindak sebagai Managerial yang memantau kinerja perangkatnya dan memastikan sesuai prosedur.
"Saya mengutamakan kemanusiaan, mengambil kebijakan dalam memperlakukan tahanan, tidak memakaikan baju tahanan, membuka borgolnya, bahkan menunggu di luar, depan IGD, dan saya juga mempertaruhkan jabatan saya demi membiarkan keluarga bebas menjenguk dr. Lely sebagai tahanan jaksa, itu semua jika dipandang tidak baik oleh keluarganya, maka biar Tuhan yang nilai saya," pungkasnya. (zee).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus Dugaan Korupsi di NTT
Mantan Direktris RSUD URM
RSUD URM Vs Kejari Sumtim Ditunda
Kasus Korupsi di NTT
Kejari Waingapu digugat ke pengadilan
Mantan Direktris RSUD Waingapu
Tribun Flores.com
| Ilmuwan Temukan Kerangka Kecil dari Spesies Manusia Purba di Pulau Flores, NTT |
|
|---|
| Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pacuan Kuda Lifubatu Kupang 1,2 Penjara |
|
|---|
| Lurah Kalabahi Timur Ajak Masyarakat Tertib Buang Sampah, Wujudkan Kota yang Bersih |
|
|---|
| Kisah Guru Berhati 'Muder Teresa' Melayani Anak-anak Berkebutuhan Khusus di Kupang, NTT |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.