Uang Logam di Labuan Bajo

Pedagang di Labuan Bajo Enggan Transaksi Gunakan Uang Logam

Para pedagang kios dan di pasar rakyat hingga penjual gorengan di Labuan Bajo Manggarai Barat menolak transaksi mengunakan uang logam pecahan.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Pecahan uang logam Rp 1.000 dan Rp 500. 

Dia menilai menolak transaksi jual-beli menggunakan uang loga justru merugikan pedagang itu sendiri, karena kehilangan pelanggan dan barang dagangan jadi tidak laku. Hal itu disebutnya bisa menghambat perputaran modal usaha pedagang di kemudian hari.

"Konsumen juga pasti tidak mau kembali lagi berbelanja di situ," tandasnya.

Tolak Uang Logam Kena Pidana

Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi NTT, S. Donny Heatubun menegaskan, semua uang logam yang masih berlaku masih dapat digunakan untuk transaksi. Adapun pecahan uang logam yang masih berlaku untuk transaksi pembayaran yakni, pecahan Rp.1.000, Rp. 500, Rp. 200, dan pecahan Rp. 100.

Donny menegaskan bagi warga yang enggan menerima atau menolak pembayaran dengan uang logam, dapat dihukum pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

"Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang," jelasnya.

Ia menjelaskan beberapa faktor yang membuat uang logam kurang diminati. Di antaranya uang logam lebih berat dari pada uang kertas (lebih susah dibawa). Kemudian harga barang dan jasa yang ada sudah tidak memerlukan pecahan uang tersebut karena dibulatkan ke pecahan uang kertas.

Baca juga: Kepala BNN Sebut Labuan Bajo Kategori Daerah Rawan Narkoba

Selain itu, uang logam bersirkulasi sangat lambat, hal ini karena masyarakat sering menyimpannya hanya di laci meja, di celengan, dan lain-lain.

"Yang terakhir penggunaan QRIS yang lebih mudah untuk transaksi ritel tanpa perlu uang tunai dan dapat bertransaksi mulai Rp1," ujarnya.

Meski begitu, BI tetap menyediakan uang Rupiah yang sesuai dengan kebutuhan di masyarakat, termasuk di Labuan Bajo. Alur penyediaan Rupiah adalah melalui perbankan.

"Kami mendorong perbankan untuk dapat melakukan penukaran uang kecil di masyarakat, baik untuk nasabah maupun non nasabah," pungkasnya. *

sumber: pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved