Dugaan Korupsi Tunjangan di Flores Timur

Pemda Flores Timur Dilaporkan ke Jaksa, Penjabat Bupati : Kita Menikmati Saja

Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi dilaporkan 19 mantan anggota DPRD Flores Timur dalam kasus dugaan korupsi

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Ikatan Keluarga Besar DPRD Kabupaten Flores Timur Periode 2004-2009 saat melaporkan kasus dugaan korupsi ke Jaksa Kejari Flores Timur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Pemda Flores Timur yang saat ini dipimpin Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi dilaporkan 19 mantan anggota DPRD Flores Timur dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,5 miliar.

19 mantan wakil rakyat yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar DPRD Kabupaten Flores Timur Periode 2004-2009 itu melaporkan kasus dimaksud ke Kejari Flores Timur pada, Kamis, 23 November 2023.

Dugaan korupsi dengan nominal fantastis itu menyangkut Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), tunjangan reses, serta dana operasional pimpinan dan anggota DPRD Flores Timur periode 2019-2024 tahun anggaran 2022 dan 2023.

Data yang diterima TRIBUNFLORES.COM, Pemda Flores Timur masa kepemimpinan Penjabat Bupati Doris Alexander Rihi diduga keliru menggunakan dasar pembayaran tunjangan.

 

Baca juga: BREAKINGNEWS : 5 Anak SD di Flores Timur Dilecehkan Tukang Las Besi

 

 

 

Data dari 19 mantan DPRD juga menjelaskan, tunjangan itu seharusnya menggunakan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, bukan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Sedang.

Realisasi tunjangan dengan perhitungan kemampuan keuangan sedang ini diklaim menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 2.545.830.000, lebih spesifik tahun 2022 senilai Rp 1.697.220.000 dan tahun 2023 Rp 848.610.000.

Salah satu pelapor, Rofinus Helan, mengatakan kasus itu penting untuk dilaporkan sebagai upaya menyelamatkan keuangan daerah dan bukti bahwa Flores Timur dalam keadaan tidak baik.

"Flores Timur tidak dalam keadaan baik-baik saja. Jangan hanya melihat di permukaan. Galih lebih dalam dan akan ditemukan banyak persoalan. Apa yang kami laporkan ini adalah buktinya," katanya.

Sebelum bergegas masuk dalam Kantor Kejari Flores Timur, Rofinus menjelaskan bahwa masalah ini tidak perlu terjadi jika para pemimpin lebih cermat dan cerdas.

Dijelaskan, cermat dan cerdas itu terkait membaca situasi. Kemampuan daerah dari sedang ke rendah, tetapi tidak diikuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang sekian banyak implementasi dari APBD, termasuk soal pembayaran tunjangan dimaksud.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved