Berita Belu

Sekda Belu Sebut KTP WNA Bangladesh Tidak Dikeluarkan oleh Dukcapil Belu

Sekda Johanes menyatakan setelah mengetahui kejadian ini, dirinya langsung memanggil kepala Dukcapil untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
KTP PALSU - KTP Palsu yang digunakan oleh 8 WNA Bangladesh saat ditemukan di Atambua, Belu, NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu menegaskan bahwa kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki oleh dua orang WNA dari delapan WNA asal Bangladesh tidak dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Belu.

Kejadian ini mencuat setelah delapan WNA tersebut menunjukkan KTP yang menyatakan bahwa mereka adalah warga dari Kabupaten Belu, Kota Kupang dan Sikka.

Sekda Johanes menyatakan setelah mengetahui kejadian ini, dirinya langsung memanggil kepala Dukcapil untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kependudukan yang dimiliki.

"KTP yang dimiliki oleh WNA tersebut tidak dikeluarkan oleh Dukcapil Belu," tegasnya.

Baca juga: Imigrasi Atambua Sebut Paspor 8 WNA Bangladesh Ditahan Majikan di Malaysia

 

Sekda juga menyatakan proses penanganan delapan imigran tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian dan imigrasi, dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Sekda Belu juga mengingatkan para camat, kepala desa, lurah, hingga tingkat RT agar lebih waspada dan memeriksa warga dari luar daerah yang masuk ke Belu, terutama warga negara asing yang tidak dikenal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Belu, Getrudis Didoe menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran.

"Data kependudukan dari dua NIK yang tercantum dalam KTP tersebut satunya tidak valid, sementara satunya terdata di dukcapil Belu tetapi atas nama orang lain (tidak sesuai KTP yang ada), ini indikasi KTP Palsu," jelasnya.

Bahkan saat melihat KTP tersebut, juga banyak kejanggalan karena dari Kop KTP dan isi data diri tidak sinkron.

"Kop KTP menuliskan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Belu, sementara data diri beralamat di Kelurahan Namosain dan Kecamatan Alak, yang faktanya di Kabupaten Belu ini tidak ada kelurahan Namosain, Kecamatan Alak," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, delapan orang imigran tersebut, setelah diamankan oleh aparat kepolisian Resort Belu dan Imigrasi Atambua di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, kini delapan WNA tersebut berada di Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Atambua.

Baca juga: 3 Sekolah Ramah Anak di Kota Kupang Dilaunching, Singgung Era Digital hingga Generasi Cerdas

Ditahan Majikan

Sebelumnya, delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, yang diamankan oleh aparat Polres Belu bersama Imigrasi Atambua di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu pada Minggu, 10 Desember 2023, mengakui bahwa paspor mereka ditahan oleh majikan di Malaysia.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved